Advertorial
Dilantik 6 November, PAM TPS Diminta Jaga Netralitas Selama Jalankan Tugas di Pilkada 2024

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 27 November, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda bekerja sama dengan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) memastikan kesiapan Petugas Pengamanan Tempat Pemungutan Suara (PAM TPS) untuk menjaga keamanan selama proses pemungutan dan penghitungan suara.
Sebanyak 2.404 PAM TPS akan resmi dilantik pada 6 November 2024. Proses rekrutmen telah dilakukan secara ketat, melibatkan pemerintah tingkat kelurahan untuk memastikan bahwa petugas berasal dari wilayah TPS tempat mereka bertugas.
“Setiap TPS yang telah ditetapkan KPU Samarinda akan mendapat petugas yang benar-benar memahami kondisi wilayahnya, sehingga keamanan dapat dijaga dengan lebih efektif,” ujar Plt Kepala Kesbangpol Samarinda, M. Arif Surochman, Jumat (1/11/2024).
Dalam persiapan tugas, PAM TPS saat ini tengah menjalani bimbingan teknis (bimtek) yang melibatkan narasumber dari KPU Samarinda, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kepolisian. Fokus bimtek adalah memberikan pemahaman tentang teknis penyelenggaraan Pilkada, tugas dan kewenangan, serta pentingnya menjaga netralitas.
Komisioner KPU Samarinda Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Yustiani, menekankan bahwa KPU memastikan setiap PAM TPS memahami peran dan batasan mereka selama bertugas di TPS.
“PAM TPS adalah garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban Pilkada. Melalui bimtek ini, kami ingin memastikan mereka menjalankan tugas dengan profesionalisme dan integritas tinggi, terutama terkait netralitas,” ujar Yustiani.
Kesbangpol Samarinda dan KPU Samarinda sama-sama menekankan pentingnya netralitas PAM TPS untuk memastikan Pilkada berlangsung adil dan transparan.
“Oleh karena itu, dalam bimtek kami tekankan agar mereka tidak memberikan pengaruh atau mengarahkan pemilih untuk memilih pasangan calon tertentu. Netralitas sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi ini,” tambah Arif.
Selain itu, petugas juga dibekali pengetahuan tentang penanganan potensi keributan di TPS serta prosedur yang harus dilakukan untuk menjaga suasana tetap kondusif.
“Jika terjadi keributan, mereka harus tahu tindakan yang sesuai, tanpa melanggar batas kewenangan mereka,” pungkasnya.
[TOS | ADV KPU SAMARINDA]
Related Posts
- Anggaran Terlalu Mahal, Pemkot Samarinda Minta Kaji Ulang Rencana Pembangunan Eks Plaza 21 Menjadi Gedung Parkir
- Potensi Banjir-Longsor Mengancam di Akhir Tahun, BPBD Kaltim Dorong Kesadaran Mitigasi di Masyarakat
- Grand Kartanegara Ballroom, Venue Megah Persembahan FUGO Hotel Samarinda
- Pemkot Samarinda Fasilitasi Penyelesaian Polemik RSHD, Total Tunggakan Disebut Capai Rp30 Miliar
- Dugaan Kasus Kekerasan Seksual, Direktorat Polnes Sudah Proses Sejak Agustus Lalu