Samarinda
Dinkes Dukung Beroperasinya RSI, Setelah Izin Keluar Tim Gabungan Lakukan Pemeriksaan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Persoalan sengketa antar pihak yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dikabarkan telah usai. Saat ini pihak yayasan tinggal melakukan pembenahan jika ingin mengembalikan masa jayanya seperti dulu. Dukungan agar RSI segera kembali beroperasi pun diucapkan Rustam, Kepala Dinas Kesehatan Samarinda.
"Kami sangat mendukungnya," ucapnya saat dikonfirmasi sore tadi.
Kendati mendukung, namun Rustam menyebutkan kalau sebelum beroperasi, pihak yayasan RSI yang saat ini sudah berdiri secara mandiri, harus menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah yang telah menumpuk. Seperti, pengurusan ijin operasionalnya, para tenaga medis, alat kesehatan serta bangunannya yang masih mengalami kendala.
Saat ini, sistem perizinan harus melalui satu pintu, yakni di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dengan menggunakan sistem elektronik atau Online Single Submission (OSS), yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
"Kalau sudah memenuhi syarat OSS, baru kami diminta melakukan klarifikasi untuk memberikan rekomendasi. Jadi selama belum keluar dari OSS itu kami tidak bisa berbuat apa apa," beber Rustam.
Selain pengurus OSS, kata Rustam, dirinya sempat mendapatkan kabar kalau pihak yayasan juga terkendala dengan fungsi kelayakan bangunan yang belum dikantongi mereka.
"Itu dari PUPR kota yang mengeluarkan. Nah itu persyaratan perizinan kelayakan IMB, setelah semua selesai kemudian dimasukan ke OSS nanti dari DPMPTSP akan kirim ke pusat dan kalau tidak ada masalah akan dikirim kembali ke sini untuk proses selanjutnya," ungkapnya.
Proses selanjutnya, pihak Dinas Kesehatan akan melakukan sejumlah klarifikasi kelayakan mengenai sarana dan prasarananya.
"Pengecekan itu akan dilakukan oleh tim gabungan yakni dari Dinkes kota, provinsi dan persatuan rumah sakit di Kaltim," terangnya.
Sementara untuk segi SDM kesehatan, Rustam melanjutkan, tim gabungan juga akan melakukan cek list kepada para dokter spesialis yang akan ditugaskan RSI. Apakah mereka akan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) atau tidak.
"Selain itu ada juga soal akreditasi rumah sakitnya. Sebelum izin keluar, akreditasi juga harus diurus terlebih dulu. Dan penetapan akreditasi itu nanti diluar dinas pemerintah," sambungnya.
Lebih lanjut diterangkannya, jika antara RSI dan Pemprov Kaltim merupakan kasus lama. Saat itu, posisi yayasan sangat dilematis. Karena kedua belah pihak sempat mau melakukan perpanjangan izin disaat bersamaan. Tetapi pihak yayasan, tidak bisa melakukannya sendiri, karena mereka masih tergabung dengan RSUD AW Sjahranie. Sedangkan di sisi lain, perizinannya sudah mendekati batas akhir.
"Kalau memperpanjang saat itu mereka juga bisa salah, tapi sekarang yayasan berdiri secara mandiri. Jadi sudah bisa melakukan semua sendiri," pungkasnya.
[JRO | RWT]