Advertorial

Diskominfo PPU, Imbau Masyarakat Lebih Bijak Gunakan Ruang Digital selama Pilkada 2024

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 10 September 2024 12:25
Diskominfo PPU, Imbau Masyarakat Lebih Bijak Gunakan Ruang Digital selama Pilkada 2024
Ilustrasi penggunaan ruang digital secara bijak. (Unsplash)

Kaltimtoday.co, Penajam - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Penajam Paser Utara (PPU), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU, Khairudin, memberikan imbauan penting bagi masyarakat. Ia menekankan perlunya kebijaksanaan dalam menggunakan ruang digital, khususnya saat Pilkada berlangsung. 

Dalam kesempatan tersebut, Khairudin mengingatkan bahwa penggunaan ruang digital yang tidak bijak, terutama dalam penyebaran informasi yang salah, dapat berpotensi menciptakan permasalahan serius, termasuk ancaman hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Artinya penggunaan ruang digital di PPU perlu dipacu lagi di PPU untuk mendukung kelancaran Pilkada di PPU. Kalau kita berbicara UU ITE, jika ada informasi yang salah disampaikan akan berdampak pada diri kita sendiri,” ujar Khairudin.

Seruan ini muncul sebagai bentuk tanggung jawab Diskominfo dalam menjaga kondusivitas ruang digital selama tahapan Pilkada. Seperti diketahui, di era digital saat ini, berbagai informasi dapat dengan cepat tersebar melalui media sosial dan platform komunikasi lainnya. 

Namun, tidak semua informasi yang beredar di ruang digital dapat dipastikan kebenarannya. Hal ini sering kali memicu kesalahpahaman di masyarakat, yang pada akhirnya dapat merugikan tidak hanya pihak tertentu, tetapi juga berdampak lebih luas pada proses demokrasi itu sendiri.

Khairudin menggarisbawahi bahwa penyebaran informasi yang tidak akurat tidak hanya berpotensi memicu perpecahan, tetapi juga menjerat pelakunya ke ranah hukum. UU ITE yang telah diberlakukan di Indonesia memberikan sanksi tegas bagi siapa saja yang terbukti menyebarkan informasi yang salah, tidak akurat, atau bersifat hoaks. 

Menurut Khairudin, ketidaktahuan terhadap UU ini bukanlah pembenaran bagi mereka yang melanggar, dan masyarakat PPU diimbau untuk lebih berhati-hati. Ia juga menyampaikan pentingnya edukasi digital bagi masyarakat, terutama dalam menghadapi momentum besar seperti Pilkada. 

Masyarakat, kata Khairudin, perlu memahami bahwa tidak semua informasi yang mereka terima atau bagikan di media sosial dapat dipertanggungjawabkan. Dalam era digital, validitas informasi adalah kunci. Oleh karena itu, masyarakat harus melakukan verifikasi sebelum menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan Pilkada dan proses demokrasi lainnya.

“Oleh karena itu, kita dalam menyampaikan segala sesuatu informasi harus lebih bijaksana,” tandas Khairudin.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya