Daerah

Disnakertrans Berau Selesaikan 103 Kasus Perselisihan Hubungan Industrial di 2023

Rizal — Kaltim Today 23 Januari 2024 15:42
Disnakertrans Berau Selesaikan 103 Kasus Perselisihan Hubungan Industrial di 2023
Salah satu aksi unjuk rasa yang dilakukan para karyawan PT Dwiwira Lestari Jaya (DLJ) di depan kantor Bupati Berau pada 3 Juli 2023. (Dok.Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Berau - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau berhasil menyelesaikan 103 masalah perselisihan hubungan industrial pada 2023.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Berau, Sony Perianda mengungkapkan, laporan yang masuk ke Disnakertrans terdiri dari kasus perselisihan hubungan industrial.

"Pada tahun 2023 yakni sebanyak 225 pekerja dari 30 kasus yang saat ini masih ditangani Disnakertrans per tanggal 19 Desember 2023 lalu," ungkap Sony Perianda, Selasa (23/1/2024).

Dia mengatakan, permasalahan hubungan industrial itu terjadi antara perusahaan dan pekerjanya. Permasalahan hubungan industrial itu kadang berakhir pada pemutusan hubungan kerja (PHK). 

"Namun, kami selalu berupaya agar PHK itu tidak terjadi," imbuhnya.

Dari ratusan pekerja yang terdampak itu, kata dia, kebanyakan yang bekerja di sektor pertambangan dan perkebunan. Namun, hingga Desember tahun 2023 ini, permasalahan yang dilaporkan sebagian telah dilakukan perjanjian bersama (PB) atau selesai.

“Itu dari berbagai sektor, seperti pertambangan, perkebunan, perkayuan dan sektor lainnya. Dari seluruh kasus itu ada sekitar delapan kasus yang sudah PB saat dimediasi dan fasilitasi oleh Disnakertrans Berau, empat kasus masih berproses dan lainnya sedang tahap penjadwalan atau pemanggilan kedua belah pihak,” bebernya.

Selain dimediasi di kantor Disnakertrans, Sony menyarankan agar sebelum kasus ini difasilitasi oleh pihaknya, sebaiknya perusahaan dan pekerja bisa menyelesaikan kasus ini secara internal.

“Jika belum sepakat, baru ke Kantor Disnakertrans,” imbuhnya.

Ia juga mengatakan, dari keseluruhan kasus yang dilaporkan rata-rata berkaitan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), baik itu dilakukan secara sepihak maupun pesangon yang tidak sesuai harapan.

"Saya mengimbau agar para pekerja tidak takut untuk melaporkan apabila ada kasus perselisihan dengan perusahaan. Dan saya pastikan pelaporan tersebut tidak dikenakan biaya apapun," pungkasnya.  

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya