Nusantara
Dituduh Serobot Lahan, Empat Warga Telemow di IKN Ditahan Kejari PPU

PENAJAM, Kaltimtoday.co - Empat orang warga Desa Telemow, Kelurahan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri PPU, Kamis (12/3/2025). Penahanan ini merupakan buntut dugaan kriminalisasi yang dilakukan PT ITCHI-KU terhadap warga yang diduga menyerobot lahan Hak Guna Bangunan (HGB) milik perusahaan.
Koalisi Tanah untuk Rakyat, yang terdiri sejumlah organisasi masyarakat sipil dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, penahanan ini dilakukan usai Kejaksaan menerima pelimpahan tahap dua dari Polda Kaltim terhadap kasus dugaan perampasan lahan yang dilaporkan PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (ITCHI-KU) terhadap sejumlah warga Desa Telemow.
Diketahui, kasus dugaan penyerobotan lahan HBG ini telah diproses oleh Polda Kalrim sejak Juli 2023. Sementara, empat orang yang ditahan masing-masing inisial Sf, Sh, Hs, dan Rd.
"Jauh sebelumnya PT ITCI KU juga sempat melaporkan warga ke Polres PPU tahun 2020. Namun tidak berlanjut karena hal tersebut belum bisa dikualifikasi sebagai perbuatan tindak pidana," sebut koalisi ini dalam rilisnya.
Masih dalam rilisnya, Koalisi Tanah untuk Rakyat menyebut sejak tahun 2017 warga Desa Telemow- sebuah desa yang berjarak sekitar 15 kilometer dari IKN– telah dihadapkan pada kebingunan usai PT ITCHI-KU secara sepihak mengklaim tanah seluas tanah 83,55 Ha sebagai HGB mereka. Sementara di sisi lain, warga pun mengaku sudah lama menempati dan memiliki tanah yang diklaim tersebut. Klaim sepihak tersebut kemudian memicu gelombang penolakan dan protes warga.
"Alih- alih melakukan penyelesaian secara humanis, sebaliknya pihak PT. ITCI KU justru lebih memilih untuk mengintimidasi dan mengkriminalisasi warga," kata koalisi masyarakat sipil ini.
Carut marut klaim tumpang tindih lahan antara warga Desa Telemow dan PT ITCHI-KU diduga terjadi akibat adanya mal administrasi dan tidak dilibatkannya warga mulai dari tahap sosialisasi hingga penerbitan HGB perusahaan. Oleh sebab itu, Koalisi Tanah untuk Rakyat menilai bahwa HGB perusahaan milik adik Presiden Prabowo Subianto ini terbit di “ruang gelap” karena penerbitannya tidak jelas dan tidak diketahui asal usulnya oleh warga.
"Atas hal ini, 'Indonesia Gelap' kini menyasar warga Desa Telemow. Gelapnya Indonesia itu datang melalui perusahaan PT ITCI KU milik Hashim Sujono Djojohadikusumo yang merupakan adik dari Presiden Prabowo Subianto," tegas mereka.
Atas berbagai kejanggalan dalam persoalan ini, Koalisi Tanah untuk Rakyat menuntut dua hal. Pertama, segera melepaskan 4 warga yang ditahan. Kedua, menghentikan proses hukum terhadap warga yang ditahan.
Kaltimtoday.co bersama Kitamudamedia.com, Independen.id menerbitkan liputan "Perusahaan Adik Prabowo di IKN: Klaim HGB Dulu, Gusur Menggusur Kemudian". Liputan kolaborasi ini sebagai bagian dari program Mengawasi Proyek Strategis Nasional yang didukung AJI Indonesia dan Kurawal Foundation.
[TOS]
Related Posts
- Wagub Seno Aji Sebut Pembentukan TGUPP Pemprov Kaltim Irisan dari Tim Transisi
- Program Pendidikan 'Gratispol' Hanya untuk Prodi Akreditasi A, Wakil Gubernur Kaltim: Itu Hoaks
- 7 Rekomendasi Air Fryer Terbaik, Gorengan Lebih Sehat!
- DPRD Dukung Strategi Varia Niaga Samarinda Jaga Stabilitas Harga Pangan Jelang Idulfitri
- Kisruh Pengangkatan Non ASN ke PPPK Ditunda, DPRD Kaltim Bakal Sampaikan ke Gubernur Rudy Mas'ud