Daerah
DKP Kaltim Akui Penangkapan Ikan Ilegal Masih Marak Terjadi
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim mengakui tindakan penangkapan ikan secara ilegal alias illegal fishing masih marak terjadi. Hal tersebut praktis jadi perhatian DKP Kaltim.
Kepala DKP Kaltim, Irhan Mukmaidy mengatakan bahwa, pihaknya akan menindak tegas pelaku illegal fishing yang ada di Kaltim. Saat ini, hal tersebut tengah dilakukan tindak lanjut.
"Pada prinsipnya, perihal tersebut sedang kita tindak lanjuti, dan telah masuk di span lapor kita di DKP," jelas Irhan, Rabu (13/9/2023).
Irhan mengatakan, proses penindakan memang harus dilakukan secara senyap dan tak disampaikan secara gamblang di depan umum. Kendati begitu, pihaknya turut menjalin koordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim dan DPRD Kaltim.
"Kami juga sudah tindak lanjuti ke bidang terkait pengawasan di perihal tersebut, yang pasti kita tidak bergerak sendiri," tambah Irhan.
Dalam hal ini, DKP Kaltim juga berkoordinasi dengan Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan Stasiun Tarakan yang berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia. Pihak tersebut mempunyai wewenang untuk mengawasi di atas 12 mil dari garis pantai.
"Kalau di bawah 12 mil itu adalah kewenangan pemprov, sehingga kami melakukan koordinasi dan melakukan perjanjian kerja sama agar mereka bisa ikut mengawasi perairan di bawah 12 mil," sambungnya.
Pun jika terjadi tindak pidana dan terbukti ada illegal fishing, maka penanganannya masih jadi wewenang Pemprov Kaltim. Bicara soal pelaku pelanggaran illegal fishing, masih banyak yang dilakukan masyarakat lokal. Caranya dengan bom ikan atau troll.
"Untuk metode troll ikan ini memang banyak dari luar daerah, dan sudah ada yang kita tangkap pelakunya dan sudah di kurung," tegas Irhan.
Ditanya soal cara penyelidikan kasus metode pengeboman ikan, DKP Kaltim akan fokus mencari penyedia bahan baku dan barang itu didapatkan dari mana. Terlepas dari itu, Irhan memastikan penangkapan ikan secara ilegal akan terus dikawal. Jika terbukti ada nelayan atau oknum tertentu yang melakukan penangkapan dengan metode terlarang, maka hukuman akan menanti.
"Yang sering terjadi itu memang, beberapa kali terjadi kebocoran sehingga setiap kami melakukan operasi tidak pernah terbukti, dan ini yang menghambat proses penindakan," tutupnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Awang Faroek Ishak Wafat, KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi IUP Kaltim
- Optimalkan Reklamasi Lahan Tambang, Kaltim Target Swasembada Pangan Tahun 2026
- Stabilitas Harga dan Ketersediaan Pasokan Jelang Nataru, Disperindagkop UKM Upayakan Tekan Inflasi
- Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Dimakamkan dengan Upacara Kehormatan di Kantor Gubernur
- Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Disemayamkan di Samping Makam Anaknya