Samarinda

DLH Kaltim Dipercaya untuk Kelola Anggaran Readiness FCPF-CF 2020

Kaltim Today
14 September 2020 21:03
DLH Kaltim Dipercaya untuk Kelola Anggaran Readiness FCPF-CF 2020
DLH Kaltim tanda tangani SPKS dan pelaksanaan kegiatan MMR dari anggaran Readiness FCPF-CF 2020 dengan KLHK. (IST)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pada Rabu (9/9/2020), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim melaksanakan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) kegiatan Free, Prior, and Informed Consent (FIPC) atau Persetujuan atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa) dan pelaksanaan kegiatan fasilitasi Measurement, Monitoring, and Reporting (MMR) dari anggaran Readiness Fund Forest Carbon Partnership Fasility Carbon Fund (FCPF-CF) 2020 dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Agenda tersebut dihadiri oleh Direktur Mitigasi Perubahan Iklim KLHK, Emma Rachmawati dan Kepala DLH Kaltim, Ence Ahmad Rafiddin Rizal. Hal tersebut merupakan salah satu tindak lanjut dari ditunjuknya pemerintah Kaltim sebagai pilot project program penurunan emisi REDD+ berbasis yurisdiksi FCPF-CF. Serta dalam tahap kesiapan untuk meningkatkan kapasitas pengelola dan pelaksana REDD+, DLH Kaltim dipercaya untuk mengelola anggaran Readiness FCPF-CF 2020.

Sesuai namanya, Padiatapa adalah persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan. Di mana hal tersebut mengacu pada hak masyarakat adat untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan atas tindakan yang akan memengaruhi tanah, wilayah, dan sumber daya alam milik masyarakat adat. Berkenaan dengan hal tersebut mengacu pada project program penurunan emisi REDD+.

Padiatapa telah diakui dalam deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat atau The United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) dan dalam dokumen-dokumen yang lain, serta berhubungan dengan hak-hak individu dan kolektif masyarakat adat, seperti harta dan penentuan nasib sendiri. Sembari memegang prinsip dasar di mana pada proses pengambilan yang disepakati harus bebas dari paksaan, intimidasi, manipulasi, maka harus mencerminkan penghormatan terhadap konsensus adat.

Kegiatan penandatanganan itu adalah tahap lanjutan dari rangkaian project program penurunan emisi REDS+ di Kaltim. Sebab sebelumnya, untuk memberikan informasi kepada masyarakat di beberapa wilayah di Kaltim, telah dilakukan sosialisasi oleh tim Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) dibantu dengan rekan-rekan mitra pembangunan Kaltim.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Kebijakan dan Perubahan Iklim (P3SEKPI) dan DDPI Kaltim itu, Rizal menyebut bahwa DLH Kaltim siap menjadi partner kerja Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK dalam menjalankan dan menyelesaikan dengan baik kegiatan tersebut.

Rizal pun menegaskan bahwa dengan penandatanganan itu, DLH Kaltim berkomitmen penuh pada kegiatan tersebut agar dapat memberikan manfaat yang baik untuk masyarakat adat dan lingkungan hidup di Kaltim.

[YMD | RWT | ADV DISKOMINFO]


Related Posts


Berita Lainnya