Samarinda

DLH Kaltim Sebut Sampah dan Limbah dari Penanganan Covid-19 Kian Melonjak Sejak Juli

Kaltim Today
14 September 2020 20:53
DLH Kaltim Sebut Sampah dan Limbah dari Penanganan Covid-19 Kian Melonjak Sejak Juli
DLH Kaltim terus menghimpun data dari seluruh kabupaten kota terkait limbah medis akibat Covid-19 dan melaporkannya ke KLHK. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pada masa pandemi Covid-19, seluruh pergerakan masyarakat jadi terbatas. Disebabkan adanya protokol kesehatan yang menganjurkan untuk melakukan physical distancing, maka tiap aktivitas mengalami perubahan yang signifikan. Tak terkecuali soal sampah dan limbah B3. Bicara mengenai limbah B3, tentu akan jadi hal yang ramai diperbincangkan. Terlebih lagi untuk limbah B3 dari penanganan Covid-19.

Menurut data laporan pengelolaan limbah infeksius Covid-19 dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim mulai Maret hingga Agustus silam, disebutkan sebanyak 112,970.70 kilogram yang terkumpul dari 16 rumah sakit rujukan dan 7 unit kesehatan darurat seperti rumah sakit karantina di 9 kabupaten dan kota seluruh Kaltim. Kenaikan mulai terlihat melonjak pada Juli yakni berjumlah 23,753.00 kilogram. Sedangkan pada Agustus jumlahnya sudah mencapai angka 36,290.90 kilogram.

Limbah B3 yang berasal dari penanganan Covid-19 harus segera dimusnahkan dalam waktu 1×24 jam dengan insinerator. Berfungsi sebagai alat pembakaran untuk semua jenis limbah medis. Suhu pembakarannya mulai 800-1000 derajat celsius. Tiap penanganannya tentu berbeda dengan sampah atau limbah medis biasa.

Dijelaskan oleh Munawwar, kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 bahwa, terkait limbah medis karena Covid-19 sudah dilengkapi standar operasional prosedur (SOP) untuk pengelolaannya. Pada dasarnya, tiap rumah sakit sudah memiliki insinerator sendiri dan itu harus dilengkapi izin. Ada pula 6 rumah sakit yang izinnya masih dalam proses. Bagi yang tak memilikinya, rumah sakit bisa menggunakan jasa pihak ketiga.

"Ada atau tidak adanya Covid-19, penggunaan insinerator itu sama saja. Hanya waktu pemusnahan untuk limbah B3 dari Covid-19 itu harus lebih cepat dibanding yang biasa," ungkap Munawwar.

Lazimnya, pihak rumah sakit akan memproses seluruh limbah infeksius Covid-19 itu pada pagi dan sore hari. Tiap rumah sakit juga harus melaporkan jumlah limbah B3 dari Covid-19 itu minimal dua minggu sekali. Berarti, laporan ke DLH Kaltim harus ada dalam sebulan dua kali. Ditambahkan Munawwar, data di seluruh Kaltim itu sudah dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) setiap bulan.

Kemudian, nantinya dari KLHK akan mendata tiap regional. Misalkan untuk wilayah Kalimantan, provinsi mana saja yang sudah melaporkan jumlah limbah medis B3 dari Covid-19 tersebut. Sejak pandemi yang muncul dari Wuhan, Tiongkok itu muncul pada Maret silam, tiap rumah sakit aktif berkoordinasi dan terus memperbaharui data hingga bulan yang terus berjalan yakni September ini.

[YMD | RWT | ADV DISKOMINFO]



Berita Lainnya