Video
DLH Samarinda Bakal Tindak Tegas Warga yang Tidak Menjaga Lingkungan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda akan menindak tegas kepada warga yang melanggar ketentuan larangan Peraturan Daerah (Perda) 02/2011 terkait pengelolaan sampah di Samarinda. Menurut data dari Bidang Penegakkan Hukum Lingkungan DLH Samarinda, pada 2018 terdapat 155 warga yang terjaring Sidak Yustisi Sampah akibat membuang sampah tidak sesuai pada waktunya. Angka tersebut mengalami kenaikan pada 2019 dengan mencapai 170 warga dengan pelanggaran membuang sampah tidak sesuai pada waktunya, membuang sampah di sungai dan pembakaran sampah.
[ADV DLH SAMARINDA]
Baca Juga: Polisi Ungkap Pencurian Uang dalam Keluarga di Samarinda Seberang, Kerugian Capai Rp87 Juta
Related Posts
- Banser hingga Kokam Kompak Amankan Misa Natal, Pemkot Samarinda: Perayaan Tahun ini Penuh Kedamaian dan Kehangatan
- Wali Kota Samarinda Bantah Pernyataan Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim Soal Penangguhan Sementara RSUD AMS II
- Kekerasan Seksual di Samarinda Belum Reda, Sungai Kunjang Jadi Kecamatan dengan Kasus Tertinggi 2025
- 8 Perda Samarinda Diketok Paripurna, Nasib Perumda Varia Niaga Ditentukan Lewat Adu Kekuatan Suara
- Penataan Pasar Pagi Samarinda: Samagov Jadi Jembatan Aduan, Pemkot Jamin 2.505 Kios untuk Semua Pedagang









