Video
DLH Samarinda Bakal Tindak Tegas Warga yang Tidak Menjaga Lingkungan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda akan menindak tegas kepada warga yang melanggar ketentuan larangan Peraturan Daerah (Perda) 02/2011 terkait pengelolaan sampah di Samarinda. Menurut data dari Bidang Penegakkan Hukum Lingkungan DLH Samarinda, pada 2018 terdapat 155 warga yang terjaring Sidak Yustisi Sampah akibat membuang sampah tidak sesuai pada waktunya. Angka tersebut mengalami kenaikan pada 2019 dengan mencapai 170 warga dengan pelanggaran membuang sampah tidak sesuai pada waktunya, membuang sampah di sungai dan pembakaran sampah.
[ADV DLH SAMARINDA]
Related Posts
- Polresta Samarinda Ungkap Kronologi Kakak dan Adik Kompak Curi 34 AC Outdoor Milik Warga
- BNN RI Minta Pemkot Samarinda Ikut Biayai Rehabilitasi Narkoba di Samarinda
- Puskesmas Air Putih Gelar Simulasi Pemeriksaan Kesehatan Gratis Perdana, Dinkes Kaltim Imbau Warga Antisipasi Penyakit
- Warga Samarinda Keluhkan Harga Gas Elpiji 3 Kg yang Tembus Rp50 Ribu, Minta Pemerintah Carikan Solusi
- Tim Hukum Rudy Seno Optimis Sengketa di MK Selesai, Gugatan Isran-Hadi Dinilai Lemah