Video
DLH Samarinda Bakal Tindak Tegas Warga yang Tidak Menjaga Lingkungan
![DLH Samarinda Bakal Tindak Tegas Warga yang Tidak Menjaga Lingkungan](https://kaltimtoday.co/wp-content/uploads/2020/11/Erwin.jpeg)
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda akan menindak tegas kepada warga yang melanggar ketentuan larangan Peraturan Daerah (Perda) 02/2011 terkait pengelolaan sampah di Samarinda. Menurut data dari Bidang Penegakkan Hukum Lingkungan DLH Samarinda, pada 2018 terdapat 155 warga yang terjaring Sidak Yustisi Sampah akibat membuang sampah tidak sesuai pada waktunya. Angka tersebut mengalami kenaikan pada 2019 dengan mencapai 170 warga dengan pelanggaran membuang sampah tidak sesuai pada waktunya, membuang sampah di sungai dan pembakaran sampah.
[ADV DLH SAMARINDA]
Baca Juga: Rugi Ratusan Juta Rupiah, Polresta Samarinda Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Konser Sheila on 7
Related Posts
- Permendikbudristek No 48/2023: Optimalkan Fasilitas Ramah Disabilitas di Sekolah
- Polresta Samarinda Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Konser Sheila On 7
- Deforestasi di Pulau-Pulau Kecil Indonesia Capai 318,6 Ribu Hektare dalam Lima Tahun Terakhir
- Dishub Samarinda Larang Stiker Bacalon Pilkada di Angkot, Bahayakan Keselamatan Penumpang
- Rundown dan Daftar Barang yang Dilarang Saat Konser Sheila On 7 di Samarinda Juli 2024