Video
DLH Samarinda Bakal Tindak Tegas Warga yang Tidak Menjaga Lingkungan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda akan menindak tegas kepada warga yang melanggar ketentuan larangan Peraturan Daerah (Perda) 02/2011 terkait pengelolaan sampah di Samarinda. Menurut data dari Bidang Penegakkan Hukum Lingkungan DLH Samarinda, pada 2018 terdapat 155 warga yang terjaring Sidak Yustisi Sampah akibat membuang sampah tidak sesuai pada waktunya. Angka tersebut mengalami kenaikan pada 2019 dengan mencapai 170 warga dengan pelanggaran membuang sampah tidak sesuai pada waktunya, membuang sampah di sungai dan pembakaran sampah.
[ADV DLH SAMARINDA]
Related Posts
- AJI Balikpapan Peringati WPFD 2025: Jurnalis Didorong Berserikat untuk Lindungi Hak Pekerja
- Polemik Penggusuran Pasar Subuh Berlanjut, Pemilik Lahan dan Pedagang Saling Bantah
- Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Mensos Tekankan Penggunaan DTSEN untuk Peningkatan Kesejahteraan Sosial
- Mensos Pastikan Sekolah Rakyat Hadir di Samarinda, SMAN 16 dan SMA Melati Jadi Calon Lokasi
- Kaltim Jadi Tuan Rumah Pelantikan Pimpinan Pusat Muslimat NU, Gubernur Rudy Mas'ud Tekankan Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia