Video
DLH Samarinda Bakal Tindak Tegas Warga yang Tidak Menjaga Lingkungan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda akan menindak tegas kepada warga yang melanggar ketentuan larangan Peraturan Daerah (Perda) 02/2011 terkait pengelolaan sampah di Samarinda. Menurut data dari Bidang Penegakkan Hukum Lingkungan DLH Samarinda, pada 2018 terdapat 155 warga yang terjaring Sidak Yustisi Sampah akibat membuang sampah tidak sesuai pada waktunya. Angka tersebut mengalami kenaikan pada 2019 dengan mencapai 170 warga dengan pelanggaran membuang sampah tidak sesuai pada waktunya, membuang sampah di sungai dan pembakaran sampah.
[ADV DLH SAMARINDA]
Related Posts
- Prakiraan Cuaca Samarinda dan Sekitarnya Hari Ini, Jumat, 14 November 2025
- DLH Samarinda Pastikan Perbaikan Pompa IPAL SCP Tuntas, Targetkan Penerapan Denda Lingkungan Tahun Depan
- DLH Samarinda Rekrut 80 Operator Insinerator, Warga Sekitar Jadi Prioritas
- Dana Program Gratispol Cair, 2.644 Mahasiswa Ummul Bakal Terima Refund UKT Tanpa Potongan
- Prakiraan Cuaca Samarinda dan Sekitarnya Hari Ini, Kamis, 13 November 2025









