Video
DLH Samarinda Bakal Tindak Tegas Warga yang Tidak Menjaga Lingkungan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda akan menindak tegas kepada warga yang melanggar ketentuan larangan Peraturan Daerah (Perda) 02/2011 terkait pengelolaan sampah di Samarinda. Menurut data dari Bidang Penegakkan Hukum Lingkungan DLH Samarinda, pada 2018 terdapat 155 warga yang terjaring Sidak Yustisi Sampah akibat membuang sampah tidak sesuai pada waktunya. Angka tersebut mengalami kenaikan pada 2019 dengan mencapai 170 warga dengan pelanggaran membuang sampah tidak sesuai pada waktunya, membuang sampah di sungai dan pembakaran sampah.
[ADV DLH SAMARINDA]
Related Posts
- Panggung Komunitas di Zetizen Talk: Pentingnya Keterlibatan Kelompok Rentan dalam Kebijakan Pelayanan Publik
- Zetizen Inspiring Talks: Anak Muda Kaltim Jadi Penjaga Budaya dan Pendidik Pedalaman
- Orientasi Gabungan PMR Wira, PMI Tekankan Soal Kemanusiaan dan Kepedulian Lingkungan Sekitar
- Menyambung Suara Komunitas: Suara Zetizen Diluncurkan, Gaungkan Semangat Jurnalisme Konstruktif
- Masa Pengenalan Mahasiswa Baru Berakhir, Rektor UMKT Minta Mahasiswa Selesai Pendidikan Hanya Empat Tahun