Video
DLH Samarinda Bakal Tindak Tegas Warga yang Tidak Menjaga Lingkungan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda akan menindak tegas kepada warga yang melanggar ketentuan larangan Peraturan Daerah (Perda) 02/2011 terkait pengelolaan sampah di Samarinda. Menurut data dari Bidang Penegakkan Hukum Lingkungan DLH Samarinda, pada 2018 terdapat 155 warga yang terjaring Sidak Yustisi Sampah akibat membuang sampah tidak sesuai pada waktunya. Angka tersebut mengalami kenaikan pada 2019 dengan mencapai 170 warga dengan pelanggaran membuang sampah tidak sesuai pada waktunya, membuang sampah di sungai dan pembakaran sampah.
[ADV DLH SAMARINDA]
Baca Juga: Kejar Target 100 Persen Layanan Air Bersih, Perumdam Tirta Kencana Samarinda Tambah Dua Unit IPA
Related Posts
- Kontraktor Janji Bayar Upah Pekerja Teras Samarinda, Komisi III DPRD: Yang Penting Dibayar Penuh
- Komisi II DPRD Samarinda Usul Mahasiswa-Akademisi Dilibatkan untuk Inventarisasi Pengelolaan Parkir Samarinda
- 11 Rekomendasi Cafe dan Resto di Samarinda yang Cocok Jadi Tempat Bukber di Bulan Ramadan
- DPRD Samarinda Siap Fasilitasi Penyelesaian Pendirian Gereja Toraja Sungai Keledang
- AAKBB Audiensi bersama Pemkot Samarinda Soal Polemik Pendirian Gereja Toraja, Tegaskan Tak Ingin Direlokasi