Video
DLH Samarinda Bakal Tindak Tegas Warga yang Tidak Menjaga Lingkungan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda akan menindak tegas kepada warga yang melanggar ketentuan larangan Peraturan Daerah (Perda) 02/2011 terkait pengelolaan sampah di Samarinda. Menurut data dari Bidang Penegakkan Hukum Lingkungan DLH Samarinda, pada 2018 terdapat 155 warga yang terjaring Sidak Yustisi Sampah akibat membuang sampah tidak sesuai pada waktunya. Angka tersebut mengalami kenaikan pada 2019 dengan mencapai 170 warga dengan pelanggaran membuang sampah tidak sesuai pada waktunya, membuang sampah di sungai dan pembakaran sampah.
[ADV DLH SAMARINDA]
Baca Juga: Wali Kota Samarinda Desak Evaluasi Sistem Kebakaran BIG Mall Usai Kebakaran Kedua dalam Dua Bulan
Related Posts
- Harmoni Alam dan Budaya: Kolaborasi Pemerintah, Akademisi, dan Pemuda dalam Menjaga Warisan Bumi Etam
- Dukung Program Unggulan Gubernur, Disdikbud Kaltim Percepat Pendataan Program Seragam Gratis
- Kebakaran Berulang di Big Mall Samarinda, Pengamat: Perlu Evaluasi Serius Standar Keamanan
- Dispora Kaltim Alihkan Asrama Atlet Jadi Hunian Mahasiswa, Wujud Nyata Dukungan untuk Generasi Muda
- Helo East Festival: Ruang Ekspresi Budaya dan Alam dalam Sentuhan Kreatif Shrink Paper