Video
DLH Samarinda Bakal Tindak Tegas Warga yang Tidak Menjaga Lingkungan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda akan menindak tegas kepada warga yang melanggar ketentuan larangan Peraturan Daerah (Perda) 02/2011 terkait pengelolaan sampah di Samarinda. Menurut data dari Bidang Penegakkan Hukum Lingkungan DLH Samarinda, pada 2018 terdapat 155 warga yang terjaring Sidak Yustisi Sampah akibat membuang sampah tidak sesuai pada waktunya. Angka tersebut mengalami kenaikan pada 2019 dengan mencapai 170 warga dengan pelanggaran membuang sampah tidak sesuai pada waktunya, membuang sampah di sungai dan pembakaran sampah.
[ADV DLH SAMARINDA]
Related Posts
- Gerakan Rakyat dalam Bayang Represi, Akademisi dan Aktivis Samarinda Kritik Demokrasi yang Memudar
- Harhubnas 2025 di Samarinda, KSOP dan Pemkot Sepakat Perkuat Sinergi Transportasi
- Satgas MBG Samarinda Evaluasi Kasus Makanan Diduga Basi di SMAN 13, Vendor Ditegur
- Dishub Samarinda Matangkan Moda Transportasi Darat, Teras Samarinda Tahap II Dibidik Jadi Daerah Origin
- Anggaran Tembus Rp 1,7 Miliar, Dispar Kaltim Seleksi Ketat Pemilihan Influencer untuk Promosi Wisata