Video
DLH Samarinda Bakal Tindak Tegas Warga yang Tidak Menjaga Lingkungan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda akan menindak tegas kepada warga yang melanggar ketentuan larangan Peraturan Daerah (Perda) 02/2011 terkait pengelolaan sampah di Samarinda. Menurut data dari Bidang Penegakkan Hukum Lingkungan DLH Samarinda, pada 2018 terdapat 155 warga yang terjaring Sidak Yustisi Sampah akibat membuang sampah tidak sesuai pada waktunya. Angka tersebut mengalami kenaikan pada 2019 dengan mencapai 170 warga dengan pelanggaran membuang sampah tidak sesuai pada waktunya, membuang sampah di sungai dan pembakaran sampah.
[ADV DLH SAMARINDA]
Baca Juga: Dispora Kaltim Siapkan Fasilitas Olahraga Berstandar Internasional untuk Dukung Minat Masyarakat
Related Posts
- Tema Debat Kedua Pilwali Samarinda: Pembangunan Sosial Budaya, Penataan Pemukiman, Perlindungan Anak dan Perempuan
- Panelis Evaluasi Debat Perdana Pilwali Samarinda, Sebut Andi Harun-Saefuddin Zuhri Masih Ada PR
- Aliansi Kotak Kosong Laporkan Satpol PP Samarinda ke Bawaslu Kaltim atas Dugaan Pencopotan Spanduk
- Kritik-kritik Akbar Soal Dinasti Politik Rudy Mas’ud Berujung Pemanggilan ke Bawaslu Samarinda
- Isran - Hadi Serius Dukung Penyandang Disabilitas Selama Memimpin Kaltim