Video
DLH Samarinda Bakal Tindak Tegas Warga yang Tidak Menjaga Lingkungan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda akan menindak tegas kepada warga yang melanggar ketentuan larangan Peraturan Daerah (Perda) 02/2011 terkait pengelolaan sampah di Samarinda. Menurut data dari Bidang Penegakkan Hukum Lingkungan DLH Samarinda, pada 2018 terdapat 155 warga yang terjaring Sidak Yustisi Sampah akibat membuang sampah tidak sesuai pada waktunya. Angka tersebut mengalami kenaikan pada 2019 dengan mencapai 170 warga dengan pelanggaran membuang sampah tidak sesuai pada waktunya, membuang sampah di sungai dan pembakaran sampah.
[ADV DLH SAMARINDA]
Related Posts
- Soal Kas Daerah Rp1,48 Triliun, Wali Kota Samarinda Bantah Dana Mengendap Tanpa Pemanfaatan
- Masjid dan Musala Kaltim Terancam Sengketa, Menteri ATR/BPN Soroti Sertifikasi Tanah Wakaf Baru 21%
- Yayasan Mitra Hijau Dorong UMKM Jadi Motor Transisi Energi Berkeadilan di Kaltim
- Prakiraan Cuaca Samarinda dan Sekitarnya Hari Ini, Jumat, 24 Oktober 2025
- Andi Harun Minta Maaf soal Banjir Samarinda, Sebut Curah yang Lebih Tinggi dari Biasanya









