Video
DLH Samarinda Bakal Tindak Tegas Warga yang Tidak Menjaga Lingkungan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda akan menindak tegas kepada warga yang melanggar ketentuan larangan Peraturan Daerah (Perda) 02/2011 terkait pengelolaan sampah di Samarinda. Menurut data dari Bidang Penegakkan Hukum Lingkungan DLH Samarinda, pada 2018 terdapat 155 warga yang terjaring Sidak Yustisi Sampah akibat membuang sampah tidak sesuai pada waktunya. Angka tersebut mengalami kenaikan pada 2019 dengan mencapai 170 warga dengan pelanggaran membuang sampah tidak sesuai pada waktunya, membuang sampah di sungai dan pembakaran sampah.
[ADV DLH SAMARINDA]
Related Posts
- Kisruh Tempat Duduk Sultan Kukar Lahirkan Somasi, Adpim Pemprov Kaltim Sebut SOP Kewenangan Protokol Istana
- Di Balik Maraknya Pencurian Helm, Rantai Penadahan Tumbuh Subur di Jantung Kota Samarinda
- Penempatan Kursi Jadi Sorotan, Gubernur Kaltim Tabayyun ke Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura
- Solusi Praktis UMKM Go Digital: Cara Mudah Onboarding TikTok GO bersama HDA GO
- Penjual Helm Bekas Berisiko Dipidana Jika Terima Barang Hasil Pencurian









