Video
DLH Samarinda Bakal Tindak Tegas Warga yang Tidak Menjaga Lingkungan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda akan menindak tegas kepada warga yang melanggar ketentuan larangan Peraturan Daerah (Perda) 02/2011 terkait pengelolaan sampah di Samarinda. Menurut data dari Bidang Penegakkan Hukum Lingkungan DLH Samarinda, pada 2018 terdapat 155 warga yang terjaring Sidak Yustisi Sampah akibat membuang sampah tidak sesuai pada waktunya. Angka tersebut mengalami kenaikan pada 2019 dengan mencapai 170 warga dengan pelanggaran membuang sampah tidak sesuai pada waktunya, membuang sampah di sungai dan pembakaran sampah.
[ADV DLH SAMARINDA]
Baca Juga: Kritik XR Bunga Terung untuk Pilkada Kaltim: Terjebak Populisme, Krisis Iklim Tak Jadi Prioritas
Related Posts
- Rayakan Hari Ikan Nasional, KKP Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis untuk Ratusan Pelajar di Samarinda
- Survei GRC: Rudy Mas'ud-Seno Aji Unggul di Pilgub Kaltim
- Gratis! KALTIM ONE FESTIVAL Siap Gebrak Samarinda
- Aksi Demo Gerakan Mahasiswa Peduli Kaltim di KSOP Samarinda: Stop Batu Bara Koridor-Ilegal
- Tim Rudy-Seno Keberatan Dukungan Ormas Garda Prabowo ke Isran-Hadi, Sebut Pelanggaran Norma dan Etik