Video
DLH Samarinda Bakal Tindak Tegas Warga yang Tidak Menjaga Lingkungan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda akan menindak tegas kepada warga yang melanggar ketentuan larangan Peraturan Daerah (Perda) 02/2011 terkait pengelolaan sampah di Samarinda. Menurut data dari Bidang Penegakkan Hukum Lingkungan DLH Samarinda, pada 2018 terdapat 155 warga yang terjaring Sidak Yustisi Sampah akibat membuang sampah tidak sesuai pada waktunya. Angka tersebut mengalami kenaikan pada 2019 dengan mencapai 170 warga dengan pelanggaran membuang sampah tidak sesuai pada waktunya, membuang sampah di sungai dan pembakaran sampah.
[ADV DLH SAMARINDA]
Baca Juga: Buruh PT SLJ Global Tbk dan Perusahaan Teken Perjanjian, Gaji dan Kompensasi Dibayar Bertahap
Related Posts
- Mudik Lebaran 2024, Terminal Samarinda Seberang Siapkan 50 Bus dengan Fasilitas dan Sistem Baru
- Siap Berlayar, SOP Samarinda Pastikan 4 Kapal Layak Angkut Pemudik Lebaran
- Unmul Jadi Tuan Rumah Penyelenggara Seminar Nasional Ekonomi Syariah dalam Memajukan UMKM 2024
- Buka Suara Soal Transparansi Remunerasi, Rektor Unmul: Kami Terima Kritikan dan Segera Ditindaklanjuti
- Gugat Hasil Pilpres 2024 di MK, Anies Baswedan: Bangsa Kita di Persimpangan Jalan, Demokrasi Kita Terancam