Video
DLH Samarinda Bakal Tindak Tegas Warga yang Tidak Menjaga Lingkungan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda akan menindak tegas kepada warga yang melanggar ketentuan larangan Peraturan Daerah (Perda) 02/2011 terkait pengelolaan sampah di Samarinda. Menurut data dari Bidang Penegakkan Hukum Lingkungan DLH Samarinda, pada 2018 terdapat 155 warga yang terjaring Sidak Yustisi Sampah akibat membuang sampah tidak sesuai pada waktunya. Angka tersebut mengalami kenaikan pada 2019 dengan mencapai 170 warga dengan pelanggaran membuang sampah tidak sesuai pada waktunya, membuang sampah di sungai dan pembakaran sampah.
[ADV DLH SAMARINDA]
Baca Juga: Unmul Jadi Tuan Rumah Forum Diskusi Forest Dialogue, Bahas Solusi Restorasi Ekosistem Hutan
Related Posts
- Wamen LHK ke UNMUL, Ajak Mahasiswa Ambil Peran dalam Transformasi Hutan Hujan Tropis di IKN
- Rute Baru Penerbangan Samarinda - Bali Mulai 26 April 2024, Cek Jadwal dan Harga Tiketnya
- Lawan Dominasi Andi Harun, Golkar-Demokrat Ancang-Ancang Koalisi di Pilkada Samarinda 2024
- KPU Samarinda Resmi Buka Pendaftaran PPK, Gajinya Rp 2,2 hingga 2,5 Juta
- Rawan Kecelakaan, Polisi Larang Truk Muatan Berlebih Melintas di Gunung Manggah