Video
DLH Samarinda Bakal Tindak Tegas Warga yang Tidak Menjaga Lingkungan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda akan menindak tegas kepada warga yang melanggar ketentuan larangan Peraturan Daerah (Perda) 02/2011 terkait pengelolaan sampah di Samarinda. Menurut data dari Bidang Penegakkan Hukum Lingkungan DLH Samarinda, pada 2018 terdapat 155 warga yang terjaring Sidak Yustisi Sampah akibat membuang sampah tidak sesuai pada waktunya. Angka tersebut mengalami kenaikan pada 2019 dengan mencapai 170 warga dengan pelanggaran membuang sampah tidak sesuai pada waktunya, membuang sampah di sungai dan pembakaran sampah.
[ADV DLH SAMARINDA]
Related Posts
- Maksimalkan Pendidikan Politik di Masyarakat, Anggota DPRD Samarinda Usul Kenaikan Dana Hibah Parpol
- Pengelolaan Dinilai Belum Optimal, Komisi II DPRD Samarinda Susun Raperda Penataan Pasar
- Pemkot Samarinda Rancang SPBU Khusus ASN, Kurangi Tekanan Distribusi dan Dorong Efisiensi BBM
- Samarinda Serius Kembangkan PLTSa, Bidik Peringkat 10 Besar Nasional Pengelolaan Sampah 2026
- DPRD Samarinda Dukung Penataan Kawasan Kumuh, Soroti Bangunan Liar di Sepanjang Sungai yang Jadi Penyebab Banjir