Samarinda

DLH Samarinda Gencarkan Sosialisasi Retribusi Sampah Non PDAM

Kaltim Today
08 Agustus 2021 17:20
DLH Samarinda Gencarkan Sosialisasi Retribusi Sampah Non PDAM

Kaltimtoday.co, Samarinda - Penarikan retribusi sampah non PDAM di Samarinda banyak ditolak warga. Padahal, hal itu sudah diatur jelas dalam peraturan daerah. Semua warga Samarinda wajib membayar retribusi sampah Rp 7.500 per bulan.

Kepala DLH Samarinda Nurrahmani mengatakan, pihaknya akan melakukan pendekatan secara persuasif kepada warga. Sosialisasi terkait kebijakan retribusi sampah bagi pelanggan non PDAM akan semakin dimasifkan.

“Sampai akhir tahun ini akan kami masifkan sosialisasi terkait retribusi sampah non PDAM itu. Wajar masih ada yang menolak, mereka belum tahu dan paham,” kata Nurrahmani.

Saat ini, kata Nurrahmani, DLH Samarinda akan melakukan sosialisasi masif ke masyarakat. Pihaknya juga akan melibatkan kecamatan dan kelurahan terkait penarikan retribusi sampah tersebut.

Menurutnya, keterlibatan camat dan lurah sangat penting. Karena dapat memahamkan warga bahwa retribusi sampah penting untuk Samarinda.

Dana yang terkumpul dari retribusi itu, sebut dia, digunakan untuk menangani masalah lingkungan di Samarinda. Mulai persampahan hingga untuk membayar honor penyapu jalan.

“Kami akan evaluasi penarikan retribusi sampah di akhir tahun, tapi memang enam bulan pertama kami masih terus sosialisasi agar masyarakat tahu dan paham terkait penarikan retribusi sampah ini,” ucap dia.

Di lapangan, Yama menuturkan, ada banyak argumentasi yang disampaikan warga sehingga menolak membayar kewajiban retribusi sampah. Misal, selama ini tidak membuang sampah ke TPS, tapi dibakar atau ke sungai. Kemudian ada juga yang beralasan selama ini berlangganan PDAM di Kukar.

“Ada warga Samarinda yang ternyata langganan PDAM di Kukar, tapi di Kukar kan belum ada retribusi sampahnya, jadi saya sudah komunikasi dengan Pemkab Kukar, nanti mereka langganan PDAM di Kukar, tapi penagihan retribusinya tetap di Samarinda,” ujarnya.

Diterangkan dia, tak ketinggalan besaran tarif retribusi sebesar Rp 7.500 per bulan yang dibebankan secara merata apapun jenis dan tipe bangunannya, sehingga bagi bangunan seperti kantor swasta atau pelayanan publik juga berkewajiban membayar retribusi dengan jumlah yang sama seperti rumah tangga.

“Bahkan seperti bandara saja tidak langganan PDAM tetap kami tarik Rp 7.500 satu bulan, maka nanti kalau sudah tidak pandemi lagi kami minta lewat perubahan Perda untuk tarifnya disesuaikan dengan jenis bangunannya,” imbuhnya.

DLH Samarinda sendiri menyadari bahwa hasil pendapatan dari retribusi sampah bagi non pelanggan PDAM ini tidak memberikan kontribusi sebanyak jenis pendapatan daerah yang lain, namun mantan camat Sungai Kunjang tersebut berpendapat bahwa yang terpenting adalah kewajiban menjalankan amanat peraturan daerah.

“Bahwa semua wajib membayar retribusi sampah, termasuk yang tak berlangganan PDAM,” tutupnya.

[TOS | ADV DLH SAMARINDA]



Berita Lainnya