Samarinda

DLH Samarinda: Ketahuan Buang Sampah Tidak pada Jamnya, Denda Rp 50 Juta

Kaltim Today
03 Desember 2019 15:18
DLH Samarinda: Ketahuan Buang Sampah Tidak pada Jamnya, Denda Rp 50 Juta
Kasi penegakan hukum DLH Samarinda, Erwin Agus.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda kembali menyoroti banyaknya warga yang buang sampah tidak pada tempatnya.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) 02/2011 tentang Pengelolaan Sampah, ada sanksi serius yang akan diberikan kepada pelaku yang buang sampah tidak pada jamnya.

Kasi Penegakan Hukum Lingkungan M Erwin Agus Alimadi menuturkan, sanksi tersebut berupa denda Rp 50 juta atau kurungan paling lama tiga bulan.

"Larangan tersebut ada di pasal 38 ayat 8, dimana larangan buang sampah di TPS pada jam 06.00 - 18.00 WITA," ujarnya.

Berdasarkan Perda tersebut, kewajiban buang sampah diatur di pasal 26 ayat 5 tentang kewajiban masyarakat. Yakni, sampah yang dihasilkan oleh sampah rumah tangga atau pedagang wajib membuang sampahnya dan mengeluarkan/membuang ke TPS pada pukul 18.00 - 06.00 WITA.

Erwin, begitu panggilannya -- berharap, dengan aturan tersebut masyarakat bisa lebih hati-hati, dan tertib membuang sampah pada jamnya.

"Jika ada yang ketahuan, maka segera lapor ke DLH untuk kami tindaklanjuti," tegasnya.

[BID | RWT | ADV]



Berita Lainnya