Politik
Dokumen dan Syarat Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024
Kaltimtoday.co - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim telah membuka pendaftar pembentukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk Pilkada 2024 pada Rabu (24/4/2024).
Kategori Peserta
Kategori peserta Panwascam Pilkada 2024 terbagi menjadi dua, yaitu pelamar baru dan peserta existing. Peserta existing adalah anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah atau sedang menjalankan tugas pengawasan untuk Pemilu 2024. Sementara itu, peserta pendaftar baru adalah mereka yang bukan anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024.
Jadwal Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024
Pendaftaran dibuka mulai 23 April hingga 2 Mei 2024 untuk kategori Panwaslu Kecamatan Existing. Sementara, kategori pendaftar baru akan dibuka pada 5 hingga 23 Mei 2024.
Syarat Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024
Meskipun petunjuk teknis mengenai rekrutmen Panwaslu Kecamatan 2024 belum dirilis, berikut adalah syarat umum pendaftaran Panwascam pada Pemilu 2024 yang harus kamu penuhi, di antaranya:
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 25 tahun pada saat pendaftaran.
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Tidak pernah di penjara dengan hukuman 5 tahun atau lebih.
- Berintegritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil.
- Domisili di wilayah Kabupaten/Kota yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
- Memiliki kemampuan terkait dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari partai politik selama minimal 5 tahun.
- Tidak terlibat dalam tim kampanye pasangan calon dalam pemilihan umum selama minimal 5 tahun.
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika.
- Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
- Bersedia bekerja penuh waktu.
- Pendidikan minimal SMA/sederajat.
- Tidak akan menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
- Mendapat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Persyaratan Dokumen
- Surat lamaran.
- Fotokopi KTP Elektronik.
- Pas foto warna ukuran 4 x 6 terbaru sebanyak tiga lembar dengan latar belakang merah.
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi atau disertai dengan menunjukkan ijazah asli.
- Daftar Riwayat Hidup (DRH).
- Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas.
- Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas.
- Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dengan proses pendaftaran yang terinci dan persyaratan yang jelas, diharapkan calon peserta dapat mempersiapkan diri secara matang untuk menjadi bagian dari Panwaslu Kecamatan Pilkada 2024, yang memiliki peran penting dalam memastikan proses pemilihan yang transparan dan adil.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pergub Kaltim No. 6/2024 Jadi Solusi Perpanjangan Waktu Penyelesaian Proyek Pembangunan
- BPSDM Kaltim: AI sebagai Kunci Transformasi Digital di Sektor Publik
- Debat Panas Pilgub Kaltim
- 4.479 Berkas Dimusnahkan, DPK Terima Penyerahan 142 Arsip Statis dari Dispora Kaltim
- Gibran Rakabuming Raka Buka MTQ KORPRI VII, 1.700 Peserta dari 35 Provinsi dan 54 Lembaga