Kaltim

Dosen Unmul Sebut Pernyataan Jokowi Menyesatkan, Soal Omnibus Law Dukung Pencegahan Korupsi

Kaltim Today
10 Oktober 2020 16:39
Dosen Unmul Sebut Pernyataan Jokowi Menyesatkan, Soal Omnibus Law Dukung Pencegahan Korupsi

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sejak 6 hingga 8 September 2020 lalu, hampir di seluruh daerah melayangkan protes. Unjuk rasa dari para buruh dan mahasiswa mencuat di mana-mana demi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020.

Namun, protes atau ketidaksetujuan terhadap UU Cipta Kerja itu tak hanya datang dari kalangan buruh dan mahasiswa. Kalangan akademisi pun dengan tegas menolak. Sehingga terbentuklah Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Herdiansyah Hamzah yang dikenal sebagai akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menyampaikan suatu rilis terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja ini. Dalam rilis tersebut, dia menyampaikan bahwa pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut Omnibus Law UU Cipta Kerja mendukung upaya pemberantasan korupsi adalah pernyataan yang menyesatkan publik.

Jokowi menyampaikan hal itu dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan Bogor pada Jumat, 9 Oktober 2020. Pria yang akrab disapa Castro itu menuliskan dalam rilisnya bahwa, jika melihat draft Omnibus Law UU Cipta Kerja versi 905 halaman yang beredar di tengah masyarakat, maka pernyataan Jokowi itu sulit untuk tidak dikatakan sebagai pernyataan yang menyesatkan publik.

Jika Pasal 111 Omnibus Law UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Undang-Undang Nomor 7/1983 tentang Pajak Penghasilan, "gratifikasi" tetap dimasukkan sebagai salah satu objek pajak, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam perubahan Pasal 4 ayat (1) huruf a.

"Apakah Pak Jokowi lupa, jika ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, secara tegas mengkualifikasi gratifikasi sebagai pemberian suap?" tulis Castro.

Menurut Castro, bisa saja presiden dan DPR beralasan jika gratifikasi sebagai objek pajak sudah sejak lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/1983 tentang Pajak Penghasilan itu. Namun perlu diingat, sistem legislasi Indonesia menganut asas hukum, "lex posterior derogat legi priori." Artinya, aturan hukum yang lebih baru harus mengesampingkan atau meniadakan aturan hukum yang lama. Sehingga, seharusnya ketentuan mengenai gratifikasi tunduk terhadap ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.

Selain upaya pembenaran terhadap gratifikasi, Castro juga berpendapat kalau Omnibus Law UU Cipta Kerja cenderung melegalkan korupsi, sebab tindakan yang diambil oleh lembaga yang diberi kewenangan khusus dalam rangka pengelolaan investasi nantinya, tidak dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan negara.

Upaya melegalkan korupsi dapat dibaca dalam ketentuan Pasal 158 ayat (4) UU Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa, "keuntungan atau kerugian yang dialami lembaga dalam melaksanakan investasi, merupakan keuntungan atau kerugian lembaga." Jadi, kerugian yang muncul akibat tindakan lembaga pengelola investasi tidak dikualifikasikan sebagai kerugian uang negara.

Bahkan berdasarkan pada ketentuan itu diperkuat oleh keberadaan Pasal 163 UU Cipta Kerja yang menyebutkan jika Menteri Keuangan, pejabat Kementerian Keuangan, dan organ serta pegawai lembaga tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum atas kerugian investasi. Meskipun pasal tersebut menyebutkan frasa "jika dapat membuktikan," namun norma ini tetap saja menimbulkan pertanyaan kritis dari publik.

"Mengapa harus disebutkan secara eksplisit dalam pasal tersebut? Bukankah tafsir tentang 'kerugian keuangan negara,' sudah sangat jelas dan terang disebutkan dalam norma Undang-Undang Nomor 31/1999 juncto Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi?" lanjut Castro dalam rilisnya.

Sehingga, merekonstruksi ulang hal tersebut dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja jelas menguatkan motif untuk menghindari jerat korupsi.

Pada akhir rilisnya, Castro yang juga merupakan anggota Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja merasa perlu menjelaskan pada publik bahwa pernyataan Jokowi yang menyebut jika Omnibus Law UU Cipta Kerja mendukung upaya pemberantasan korupsi adalah pernyataan yang menyesatkan.

[YMD | TOS]


Related Posts


Berita Lainnya