Samarinda
5 Wartawan Samarinda Direpresi, Kepolisian Minta Maaf dan Lakukan Mediasi
Kaltimtoday.co, Samarinda - Diberitakan sebelumnya, kelima wartawan di Samarinda mendapat tindakan represif dari aparat kepolisian saat meliput aksi solidaritas di Polresta Samarinda akibat penahanan 12 massa aksi setelah unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020) lalu.
Diketahui, kelima wartawan tersebut adalah Samuel Gading dari Lensa Borneo, Yuda Almerio dari IDN Times, Mangir Titiantoro dari Disway Kaltim, Apriskian dari Kalimantan TV, dan Faishal Alwan dari Koran Kaltim.
Alhasil, Humas Polresta Samarinda bersama Kapolsek Samarinda Kota, AKP M Aldy Harjasatya mengadakan mediasi bersama para wartawan itu di Kedai Kopi Mawar pada Jumat (9/10/2020) sore. Tiap wartawan pun berkesempatan untuk menjelaskan kronologis yang mereka alami saat meliput malam itu.
Yuda menyebutkan bahwa, intimidasi yang dia dapat bersama wartawan lainnya itu tak semestinya terjadi. Sebab, nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers itu ada. Terlebih lagi, nota tersebut menegaskan fungsi dan peran wartawan.
Bagi Yuda, entah kepolisian atau wartawan sudah seharusnya menjalankan tugas masing-masing. Secara pribadi, dia tidak senang dan keberatan jika diatur perihal peliputan berita. Sebab, bukan aparat yang menggaji dirinya.
Pada sore itu, hadir pula Kasubbag Humas Polresta Samarinda, AKP Annisa Prastiwi. Perempuan berhijab itu mengatakan bahwa, kasus ini akan diteruskan ke Provost Polresta Samarinda agar ditindaklanjuti. Atas kejadian tersebut, dia mewakili pihak kepolisian juga menyampaikan maaf.
"Disampaikan Kapolres, kami akan cari, jadi oknum kepolisian yang terlibat bisa diberi hukuman sesuai dengan ketentuan," ungkap Annisa.
Annisa juga menyebutkan, pihaknya akan terbuka dalam penyelesaian kasus tersebut. Dia berharap, jaringan kerja sama antara kepolisian dan pers bisa terus berjalan.
Samuel juga berharap bahwa, kejadian serupa tak lagi terulang. Menurutnya, sudah ada puluhan kasus yang terjadi sebelumnya dan menimpa awak media.
"Kami sebenarnya ingin memudahkan pekerjaan kepolisian juga agar menyebarkan berita yang sesungguhnya terjadi," jelas Samuel.
Faishal pun menambahkan, dia dan rekan wartawan yang lain masih butuh waktu demi berkonsultasi soal penyelesaian kasus ini. Namun permohonan maaf dari Polresta Samarinda pun dia terima.
Bagi Faishal, tetap saja itu termasuk kategori pelanggaran jika mengacu pada UU Nomor 40/1999. Terdapat pasal 18 ayat 1 yang menyatakan bahwa ada sanksi ketika proses meliput berita itu dihalangi.
Mangir pun menyampaikan pendapatnya. Dia cukup keberatan dengan perlakuan kepolisian yang meminta dia dan wartawan lain untuk menghapus rekaman video saat meliput. Padahal, mereka hanya ingin menyampaikan fakta yang terjadi di lapangan dan video itu adalah bukti.
Kelima wartawan yang direpresi dan diintimidasi oleh aparat kepolisian itu akan didampingi Perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) demi menyelesaikan kasus tersebut di Polresta Samarinda.
[YMD | RWT]