Advertorial
DPK Kaltim Dorong Pemerintah Desa Punya Ruang Khusus untuk Pengelolaan Arsip

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim mendorong pemerintahan desa memiliki ruang khusus untuk pengelolaan arsip. Ini sebagai bentuk mewujudkan desa dengan tata kelola arsip yang efektif dan efisien.
Hal tersebut diutarakan langsung oleh Arsiparis DPK Kaltim, Aris, Kamis (05/12/2024). "Idealnya pemerintah desa punya ruang khusus untuk menyimpan arsip-arsip mereka," ujar Aris.
Aris menyebut, pemerintah desa harus mengelola dokumen-dokumen penting untuk disimpan dengan baik. Penyimpanan ini dalam jangka waktu tertentu harus diatur oleh Pemerintah dengan menggunakan standar tertentu. Dokumen-dokumen yang sudah tidak digunakan lagi harus dimusnahkan dengan cara yang benar atau diarsipkan dengan baik.
"Peranan kearsipan desa mempengaruhi kerja dan pengelolaan desa. Ketika kearsipan desa diorganisir dengan baik, maka kegiatan administratif desa dapat dilakukan dengan efektif," pungkasnya.
Ia menambahkan, Kearsipan desa merupakan bagian integral dari pengelolaan administrasi pemerintahan yang meliputi pendataan, penyimpanan dan pengambilan kembali dokumen serta informasi penting di level desa.
"Salah satu tanggung jawab pemerintah daerah adalah mengelola dan memperbaharui basis data kearsipan di wilayah mereka masing-masing. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa pengelolaan arsip di tingkat desa berjalan dengan baik, termasuk juga pemeliharaan dan pemulihan arsip jika terjadi bencana atau kerusakan karena faktor lingkungan lainnya," tutup Aris.
[TOS | ADV DPK KALTIM]
Related Posts
- Daftar Lengkap Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Kaltim 2025
- Optimalkan Potensi Rp6 Triliun, Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Ajak Masyarakat Aktif Berzakat
- Gelar Sosper di Bontang, Shemmy Dorong Pembangunan Keluarga Tangguh di Kaltim
- Panduan Lengkap Cara Penukaran Uang di Kaltim untuk Ramadan dan Idulfitri 2025
- Jadi Sosok Pengganti Terkuat Edi Damansyah di PSU Pilkada Kukar, Siapa Aulia Rahman Basri?