Advertorial
DPK Kaltim Dorong Pemerintah Desa Punya Ruang Khusus untuk Pengelolaan Arsip
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim mendorong pemerintahan desa memiliki ruang khusus untuk pengelolaan arsip. Ini sebagai bentuk mewujudkan desa dengan tata kelola arsip yang efektif dan efisien.
Hal tersebut diutarakan langsung oleh Arsiparis DPK Kaltim, Aris, Kamis (05/12/2024). "Idealnya pemerintah desa punya ruang khusus untuk menyimpan arsip-arsip mereka," ujar Aris.
Aris menyebut, pemerintah desa harus mengelola dokumen-dokumen penting untuk disimpan dengan baik. Penyimpanan ini dalam jangka waktu tertentu harus diatur oleh Pemerintah dengan menggunakan standar tertentu. Dokumen-dokumen yang sudah tidak digunakan lagi harus dimusnahkan dengan cara yang benar atau diarsipkan dengan baik.
"Peranan kearsipan desa mempengaruhi kerja dan pengelolaan desa. Ketika kearsipan desa diorganisir dengan baik, maka kegiatan administratif desa dapat dilakukan dengan efektif," pungkasnya.
Ia menambahkan, Kearsipan desa merupakan bagian integral dari pengelolaan administrasi pemerintahan yang meliputi pendataan, penyimpanan dan pengambilan kembali dokumen serta informasi penting di level desa.
"Salah satu tanggung jawab pemerintah daerah adalah mengelola dan memperbaharui basis data kearsipan di wilayah mereka masing-masing. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa pengelolaan arsip di tingkat desa berjalan dengan baik, termasuk juga pemeliharaan dan pemulihan arsip jika terjadi bencana atau kerusakan karena faktor lingkungan lainnya," tutup Aris.
[TOS | ADV DPK KALTIM]
Related Posts
- JATAM Kecam Revisi UU Minerba: Perguruan Tinggi dan UMKM Jadi Tameng Baru Pemerintah untuk Eksploitasi Sumber Daya Alam
- Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Wacana DPR Berikan Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi
- Pemprov Kaltim Siap Tegas, Hotel yang Tidak Mendukung Produk UMKM Bakal Dihindari untuk Acara Pemerintah
- Hampir 100 Produk Hukum Dihasilkan Tiap Hari, Pj Gubernur Kaltim: Cabut Perda yang Bertentangan dengan Aturan Pusat
- Kemendagri Dorong Keselarasan Produk Hukum Daerah dengan Regulasi Nasional