Opini
Blue Carbon: Harapan Baru Perdagangan Karbon
Oleh: Doddy S. Sukadri (Direktur Eksekutif Yayasan Mitra Hijau)
Indonesia telah menyampaikan dokumen Kontribusi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang kedua, yang disebut Second Nationally Determined Contribution (SNDC), ke Sekretariat Konvensi Perubahan Iklim PBB (United Nations Framework Convention on Climate Change - UNFCCC). Dokumen tersebut diserahkan pada tanggal 27 Oktober 2025, hanya setengah bulan sebelum diselenggarakannya pertemuan puncak perubahan iklim Conference of the Parties (COP) ke-30 UNFCCC di Belem, Brazil, bulan November tahun lalu.
SNDC ini memperbarui target penurunan emisi GRK yang lebih ambisius untuk periode 2025–2030 yang mencakup aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sebesar 31,89% dengan biaya sendiri dan 43,20% dengan dukungan internasional, dibandingkan dengan skenario Business As Usual (BAU) tahun 2010.
Pada dasarnya, dokumen tersebut menegaskan kembali komitmen Indonesia dalam mendukung upaya penurunan emisi global untuk menahan laju kenaikan suhu bumi di atas 1,5 sampai 2 °C dibandingkan suhu bumi rata-rata sebelum revolusi industri pada abad ke-18. Angka 1,5–2 °C adalah angka yang menurut para ilmuwan dapat menahan kerusakan bumi yang lebih parah akibat dampak perubahan iklim, yang kemudian disepakati para pihak dalam COP dan dijadikan referensi dalam Persetujuan Paris.
Yang lebih spesifik dalam SNDC ini adalah dimasukkannya target penurunan emisi GRK dari aksi mitigasi yang selama ini tidak pernah dibayangkan sebelumnya, yaitu karbon biru (blue carbon) sebagai salah satu solusi untuk mengatasi perubahan iklim.
Potensi Blue Carbon Indonesia
Blue carbon atau karbon biru adalah istilah yang dikenakan untuk potensi serapan karbon yang sesungguhnya dapat dilakukan di kawasan-kawasan pesisir pantai berupa hutan mangrove, padang lamun, dan rawa pasang surut. Dengan memiliki garis pantai terpanjang nomor dua sedunia (setelah Kanada), Indonesia memiliki cadangan blue carbon terbesar di dunia. Dengan mangrove saja diperkirakan Indonesia menyimpan 0,82–1,09 PgC (Petagram Karbon) per hektar, dan ini lebih kurang lima kali lipat dibandingkan potensi karbon hutan yang ada di daratan.
Sebagian besar potensi blue carbon tersebut tidak hanya tersimpan di hutan mangrove, tetapi juga di padang lamun dan rawa pasang surut. Potensi karbon yang luar biasa besarnya dari ketiga ekosistem tersebut saat ini perlu dikembangkan sejalan dengan disepakatinya Artikel 6.2 Paris Agreement dalam COP-30 di Belem, Brazil.
Potensi blue carbon di Indonesia tidak saja dapat membantu mencapai target SNDC, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi, bisa mencapai triliunan rupiah. Ini artinya ketiga tipe kawasan tersebut tidak hanya bermanfaat untuk penyimpanan blue carbon saja, tetapi juga memiliki nilai ekologi dan lingkungan termasuk pencegahan abrasi, peningkatan usaha perikanan, dan pengembangan ekowisata.
Dalam lingkup nasional, kesepakatan COP-30 ini juga menjadi pemicu untuk implementasi Perpres No. 110/2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional. Perpres tersebut menjadi kerangka hukum baru untuk pasar karbon di Indonesia, menggantikan Perpres No. 98/2021. Regulasi ini bertujuan mempercepat penurunan emisi, mendukung target Net Zero Emission (NZE) 2060, mendorong investasi rendah karbon, serta menciptakan pilar ekonomi baru melalui perdagangan karbon, baik melalui skema mandatory maupun voluntary (wajib dan sukarela). Menariknya, Perpres 110 seolah-olah mendahului hasil kesepakatan COP-30 yang menyepakati perdagangan karbon internasional.
Tantangan, Peluang, dan Hambatan
Dalam dokumen SNDC yang terkait dengan karbon biru disebutkan panduan untuk perlindungan, pemulihan, dan pengelolaan berkelanjutan vegetasi/hutan mangrove, padang lamun, dan rawa asin. Tujuannya untuk mengintegrasikan ekosistem laut dan pesisir ini ke dalam ekonomi karbon nasional dan solusi iklim global, dengan dukungan pendanaan internasional. Dokumen ini menjadi kerangka kerja yang menghubungkan sains, kebijakan, pemantauan, dan pendanaan untuk mencapai ekonomi kelautan rendah karbon dan ketangguhan terhadap bencana iklim.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) saat ini sedang memperkuat kerangka kerja untuk menjadikan ekosistem karbon biru sebagai modal alam dan komoditas perdagangan karbon di Indonesia dan di pasar internasional.
Pemerintah telah meluncurkan Peta Jalan dan Panduan Aksi Ekosistem Karbon Biru Indonesia yang masih terus disempurnakan hingga saat ini. Namun demikian, hal ini tidak mudah. Belum sinergisnya tata kelola antarkementerian, utamanya antara KLH dan KKP, menjadi tantangan utama. Tugas berat lainnya adalah terkait dengan MRV (Measurement, Reporting, and Verification). Data blue carbon yang akan diperjualbelikan perlu dihitung dengan tingkat akurasi yang memadai sehingga memiliki kredibilitas yang tinggi, dilaporkan secara transparan, dan diverifikasi oleh lembaga independen. Selain itu, perlu diperhitungkan kebocoran yang mungkin terjadi serta permanensi dan keberlanjutannya dengan mempertimbangkan berbagai aspek sosial dan lingkungan termasuk AMDAL dan KLHS.
Walaupun mungkin semua ini telah ada regulasinya dari pemerintah, tugas kita semua adalah mengawal, memberi masukan, dan pertimbangan kepada pihak regulator, baik dari aspek teknologi, sosial, maupun ekonomi (terutama pasar karbon internasional). Tujuannya agar nilai karbon yang dijual sesuai dengan yang diharapkan dan diterima oleh pasar internasional, sehingga Indonesia menjadi pemain kunci di pasar blue carbon global.
Terkait dengan pendanaan, skema inovatif seperti Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) yang sudah menghasilkan kompensasi di Provinsi Kalimantan Timur barangkali bisa dipertimbangkan untuk menjadi salah satu alternatif dalam membantu pengembangan blue carbon di Indonesia. (*)
*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co
Related Posts
- Kepatuhan ASN Bayar Zakat Masih Lemah, Baznas Kaltim Minta Aturan Tak Lagi Sukarela
- Lewat Seni, Generasi Muda Gaungkan Seruan Perlindungan Lanskap Mahakam
- Bawa Senjata Api Rakitan, Seorang Pria Diamankan di Terminal Lempake
- Kritik Trump Tangkap Presiden Venezuela, Megawati Soroti Neokolonialisme di Rakernas I PDI Perjuangan
- PLN Gandeng Kejaksaan, Perkuat Perlindungan Aset Ketenagalistrikan








