Bontang

DPM-PTSP Bontang Terima Kunjungan Ombudsman RI Kaltim, Lakukan Penilaian Kepatuhan Pelayan Publik,

Kaltim Today
22 Juni 2021 16:25
DPM-PTSP Bontang Terima Kunjungan Ombudsman RI Kaltim, Lakukan Penilaian Kepatuhan Pelayan Publik,
DPM-PTSP Bontang saat melakukan kegiatan penilaian kepatuhan pelayanan publik Ombudsman RI 2021.

Kaltimtoday.co, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang melakukan kegiatan penilaian kepatuhan pelayanan publik Ombudsman RI 2021 pada Senin (21/6/2021) di Ruang Rapat Kantor DPM-PTSP.

Pada penilaian tersebut, turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang, Aji Erlynawati.

Plt Kepala DPM-PTSP Bontang, Riza Pahlevi menuturkan, pihaknya menerima tim penilaian kepatuhan pelayanan publik Ombudsman RI yang dipimpin Sekda, dan dihadiri Kabag Organisasi dan Tata Laksana (Ortal), serta pegawai DPM-PTSP.

"Tim Penilai yang merupakan Ombudsman Kaltim melihat dan meninjau langung kondisi pelayanan di DPM-PTSP Bontang. Baik dari sarana dan prasarana, serta layanan lainnya,” terang Riza saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (22/6/2021).

Dari hasil penilaian yang disampaikan tim penilai, kategori penilaian rata-rata meraih nilai bagus. Kantor DPM-PTSP Bontang juga dinilai bersih.

“Alhamdulillah itu bukan berkat kepala dinas, tapi berkat kerja sama seluruh pegawai di DPM-PTSP Bontang,” ujarnya.

Menurut tim penilai, dikatakan Riza, semua yang dibutuhkan dalam pelayanan publik sudah diimplementasikan oleh DPM-PTSP Bontang. Setelah penilaian, prosesnya masih dalam penginputan data, sembari memenuhi hal-hal yang dianggap kurang.

“Penilaian mulai 21-25 Juni, tapi tak terfokus di satu OPD saja,  ada 22 OPD yang dinilai,” imbuhnya.

DPM-PTSP Bontang di tahun-tahun sebelumnya sudah mendapat penilaian yang bagus. Namun Riza berharap di 2021 ini penilaiannya bisa lebih bagus lagi dan bisa mempertahankan apa yang sudah didapat.

“Semoga meningkat hasilnya dari sebelumnya,” harapnya.

Riza menyebut, apa yang kurang di tahun-tahun sebelumnya semoga bisa diperbaiki di 2021.

Diketahui, kegiatan penilaian kepatuhan oleh Ombudsman ini merupakan tindak lanjut dari urat Ombudsman Republik Indonesia nomor B/727/PC.01.04/V/2021 tanggal 29 Mei 2021 perihal Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik terhadap pelaksanaan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

[RIR | NON | ADV DIKOMINFO BONTANG]



Berita Lainnya