Kaltim
Ombudsman Kaltim Alihkan Fokus Penilaian Maladministrasi: Kualitas Layanan Diukur dari Kepuasan Masyarakat

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mempertegas komitmennya dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Komitmen ini ditunjukkan melalui Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang digelar secara hybrid pada Selasa (21/10/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian integral dari upaya Ombudsman untuk memperkuat komitmen penyelenggara layanan agar mencegah praktik maladministrasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, menekankan bahwa penilaian ini adalah tugas tahunan untuk memastikan pelayanan berjalan dengan baik.
“Ombudsman diberikan amanat oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik. Salah satu bentuk pengawasannya adalah melakukan penilaian,” ujar Mulyadin.
Fokus Berubah: Persepsi dan Kepuasan Masyarakat
Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Kaltim, Hamsah Fansuri, menjelaskan adanya penyesuaian signifikan dalam proses penilaian tahun ini.
“Tahun ini penilaian terhadap sarana dan prasarana tidak lagi menjadi penentu, dialihkan kepada penilaian terhadap persepsi masyarakat,” jelas Hamsah.
Ia menambahkan, tahun ini porsi penilaian yang lebih besar difokuskan pada persepsi dan kepuasan langsung dari masyarakat sebagai pengguna layanan.
Perubahan fokus ini menunjukkan bahwa kualitas pelayanan publik akan semakin diukur berdasarkan pengalaman dan pandangan langsung dari masyarakat.
Lokus Penilaian dan Instansi Baru
Sejumlah perwakilan pemerintah daerah yang menjadi lokus penilaian turut hadir dalam sosialisasi, meliputi Pemprov Kaltim, Pemkab Kutim, Pemkot Bontang, Pemkab PPU, Pemkab Paser.
Selain itu, Ombudsman Kaltim juga memperluas jangkauan penilaian dengan menambah unit instansi vertikal baru, yakni Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Anggota Ombudsman RI, Dr. Hery Susanto, berharap penilaian ini dapat memberikan Opini Ombudsman terkait kualitas pelayanan dan tingkat kepatuhan.
“Dengan adanya Opini Ombudsman, Penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik, terutama di tingkat daerah sebagai garda terdepan, dapat terus meningkatkan pelayanan publik yang terbaik,” tutup Hery.
[TOS]
Related Posts
- Batas Wilayah IKN Disepakati, Jadi Kunci Tata Ruang dan Pelayanan Publik
- Gelar Indonesia Digital Conference 2025, AMSI Desak Pemerintah Revisi UU Hak Cipta, Lawan AI yang Gerogoti Konten
- Torani Samarinda, Rekomendasi Restoran Seafood Nyaman untuk Keluarga dan Pegawai Kantoran
- Balai Bahasa Ungkap Sejumlah Bahasa Daerah di Kaltim yang Terancam Punah
- Pemprov Kaltim Genjot SDM Berkualitas Lewat Raperda Pendidikan