Daerah

Instruksi Wali Kota, Seluruh Bentuk Promosi Rokok Haram di Bontang

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 11 Juni 2025 16:30
Instruksi Wali Kota, Seluruh Bentuk Promosi Rokok Haram di Bontang
Ilustrasi iklan rokok. 

Kaltimtoday.co, Bontang - Pemkot Bontang memastikan seluruh bentuk media promosi rokok, baik itu di baliho, reklame, atau tiang iklan yang sempat mejeng di Jalan Pattimura, haram dipasang di seantero kota. Langkah tegas ini diambil menyusul instruksi Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, yang menginginkan Bontang jadi kota sehat, ramah anak, dan menekan lahirnya perokok baru khususnya dari kalangan muda.

Jafung Penata Ahli Madya DPM-PTSP Bontang, Idrus mengatakan, instruksi untuk tak mengakomodir seluruh jenis promosi rokok hadir tak lama setelah Wali Kota Neni Moerniaeni memimpin. Instruksi itu jelas dan tegas: apapun bentuk promosinya, di mana pun lokasinya-- jalan utama atau gang-- selama ia mempromosikan rokok maka itu haram dilakukan di Bontang. 

"Itu instruksi langsung wali kota. Semua iklan rokok dilarang. Kita ini, kan, kota Taman, ada penilaian kota layak anak, jadi tidak boleh," sebut Idrus ketika ditemui di kantornya, Jalan Awang Long, Rabu (11/6/2025) siang.

Idrus bilang, tak lama usai instruksi terbit, pihaknya langsung menyurati pemilik iklan rokok di Jalan Pattimura untuk mencopot iklan mereka. Untungnya usai surat diterbitkan, pemilik iklan langsung menarik semua tiang iklan mereka. Selain itu, DPM-PTSP juga memberi penjelasan kepada pemilik iklan dan pemilik lahan soal regulasi iklan rokok di Bontang. 

"Setelah kami kirim surat, mereka potong sendiri tiangnya. Kalau tidak, kami yang akan potong," ujarnya. "Jadi nanti, kalau ke depan masih ada iklan rokok terpampang, bisa dipastikan itu ilegal karena kami tidak akan terbitkan (izin)."

Idrus juga mengimbau, bila ada iklan rokok yang masih terpasang di Bontang, ia meminta warga untuk melaporkan ke DPM-PTSP. Nantinya, laporan itu akan diteruskan ke Satpol PP untuk dilakukan penertiban.

"Silahkan warga laporkan kalau ada lagi iklan rokok. Nanti akan kami lanjutkan ke Satpol sebagai penegak Perda," tandasnya.

[RWT]



Berita Lainnya