Nasional

BPJS Ketenagakerjaan dan Ombudsman RI Perkuat Sinergi untuk Cegah Maladministrasi Layanan Publik

Network — Kaltim Today 11 Desember 2025 07:50
BPJS Ketenagakerjaan dan Ombudsman RI Perkuat Sinergi untuk Cegah Maladministrasi Layanan Publik
Ilustrasi. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Kaltimtoday.co - BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) resmi menjalin kerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) sebagai upaya memperkuat tata kelola pelayanan jaminan sosial. Kolaborasi ini diharapkan mampu mencegah berbagai bentuk maladministrasi yang dapat menghambat layanan kepada peserta.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menegaskan bahwa sinergi antara ORI dan BPJS Ketenagakerjaan dirancang untuk mempermudah komunikasi, koordinasi, serta pertukaran data dan informasi. Langkah ini sekaligus menjadi bagian penting dalam mengantisipasi potensi penyimpangan layanan.

“Sedikit saja ada celah maladministrasi, dampaknya bisa merugikan keseluruhan layanan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Najih dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan, MoU yang telah ditandatangani tidak boleh sekadar menjadi formalitas, melainkan harus menjadi pedoman bagi kedua lembaga dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan demikian, peserta BPJS TK dapat merasakan kemudahan dalam memperoleh hak-hak yang dijamin oleh undang-undang.

Najih menuturkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan keberlangsungan penghasilan peserta, terutama ketika memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Ketentuan terkait usia pensiun juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, yang menetapkan kenaikan usia pensiun secara bertahap hingga mencapai 65 tahun.

“Meski aturan ini bersifat mengikat, temuan kami menunjukkan masih ada praktik di lapangan yang belum sejalan dengan regulasi,” ujarnya.

Karena itu, program Jaminan Pensiun menjadi salah satu fokus pemeriksaan Investigasi atas Prakarsa Sendiri (IAPS) oleh Ombudsman. Kajian ini merupakan bentuk komitmen ORI dalam memastikan penyelenggaraan jaminan sosial tetap berada dalam koridor hukum, prinsip keadilan, serta tata kelola pemerintahan yang baik.

[RWT] 



Berita Lainnya