Advertorial

DPMD PPU Kaji 12 Usulan Pemekaran Desa, Tunggu Hasil Evaluasi Persyaratan

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 25 Oktober 2024 14:01
DPMD PPU Kaji 12 Usulan Pemekaran Desa, Tunggu Hasil Evaluasi Persyaratan
Kepala DPMD PPU, Tita Deritayati. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Penajam - Proses pemekaran desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) semakin mengemuka seiring dengan masuknya sejumlah usulan dari masyarakat setempat. 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU saat ini tengah mengkaji 12 usulan pemekaran desa yang diajukan untuk melihat apakah desa-desa tersebut memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang dibutuhkan. 

Proses ini dilakukan guna memastikan bahwa pemekaran desa dapat berjalan sesuai dengan regulasi dan memberikan dampak positif bagi masyarakat desa, terutama dalam hal pelayanan publik dan pembangunan.

Kepala DPMD PPU, Tita Deritayati, mengungkapkan bahwa usulan pemekaran desa ini datang dari berbagai wilayah di Kabupaten PPU. Hingga saat ini, sebanyak 12 proposal resmi telah diterima dan sedang dalam proses kajian mendalam oleh pihaknya. 

"Kalau usulan, setahu saya lumayan banyak, ada sekitar 12 usulan. Tinggal nanti apakah memenuhi persyaratan kita tunggu hasil kajiannya," ujar Tita.

Tita menjelaskan bahwa pemekaran desa tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus melalui serangkaian proses yang melibatkan kajian mendalam. Setiap usulan pemekaran akan dievaluasi berdasarkan berbagai kriteria, seperti jumlah penduduk, luas wilayah, serta potensi ekonomi yang dimiliki oleh desa tersebut. 

Kajian ini penting untuk memastikan bahwa desa yang akan dimekarkan dapat berdiri secara mandiri, baik dari sisi administratif maupun ekonomis. 

"Harusnya kita juga memang, kalau memang memenuhi persyaratan harus ada desa-desa yang dimekarkan," tegasnya.

Dalam proses pemekaran desa, salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah kemampuan desa baru untuk mengelola pemerintahan dan pelayanan publik secara efektif. 

Pemekaran desa diharapkan dapat mempercepat pembangunan di tingkat lokal, memperbaiki akses masyarakat terhadap pelayanan dasar, serta mendorong pengembangan potensi ekonomi yang ada di wilayah tersebut. 

Oleh karena itu, setiap usulan pemekaran akan dipelajari secara cermat, agar tidak hanya sekadar memecah wilayah administrasi, tetapi juga benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Tita menambahkan bahwa proses kajian ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan bagian pemerintahan di tingkat kabupaten. Dengan melibatkan semua pihak terkait, diharapkan kajian terhadap usulan pemekaran desa ini dapat dilakukan dengan lebih komprehensif.

"Ini data awal yang saya tahu informasinya. Seingat kami ada 12 proposal yang masuk untuk pemekaran desa," tutupnya.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya