Advertorial

DPMPD Kaltim Menargetkan 50% BUMDes Kaltim Berbadan Hukum

Diah Putri — Kaltim Today 13 April 2023 14:32
DPMPD Kaltim Menargetkan 50% BUMDes Kaltim Berbadan Hukum
DPMPD saat agenda Evaluasi Hasil Pendaftaran Badan Hukum dan Pemeringkatan BUMDesa. (Sumber: dpmpd.kaltimprov.go.id)

Kaltimtoday.co, Berau - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim melanjutkan agenda Evaluasi Hasil Pendaftaran Badan Hukum dan Pemeringkatan BUMDesa di enam kecamatan Kabupaten Berau, yaitu Gunung Tabur, Sambiliung, Teluk Bayur, Biatan, Derawan dan Kepulauan Segah pada Rabu (12/04/2023).

Kegiatan evaluasi bertujuan untuk menghimpun masukan dan saran terhadap proses pendaftaran badan hukum. Mengetahui secara langsung usaha yang berpotensi dikelola oleh BUMKa serta permasalahan yang dihadapi BUMKa Kabupaten Berau. 

Kegiatan dihadiri oleh DPMK Kabupaten Berau beserta jajarannya, Direktur BUMKA di tiap enam kecamatan Kabupaten Berau, dan Tenaga Ahli/Pendamping P3MD/Pendamping Sigap se-Kabupaten Berau. .

Menurut Kepala DPMPD melalui Kepala Bidang SDA, UEM dan TTG, Drs. Elvis M.Si, bahwa kegiatan dilakukan untuk mengetahui permasalahan dan kendala yang dihadapi pengurus BUMKa di Berau, baik dalam proses pendaftaran dan pemeringkatan badan hukum yang difasilitasi oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi secara daring melalui situs resmi kemendesa.go.id

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, permasalahan yang dihadapi dalam proses pendaftaran sertifikat akhirnya dapat teratasi. Diantaranya adalah kurangnya pemahaman BUMKa tentang kelengkapan dalam pendaftaran sertifikat badan hukum secara daring dan masalah jaringan internet yang kurang mendukung. Selain itu, kurangnya informasi untuk input pemeringkatan data BUMDesa/Kampung, sehingga diperlukannya sosialisasi terkait penerbitan sertifikat badan hukum. Adapun kendala lainnya adalah sebagian BUMKa masih mengharapkan tambahan anggaran/modal dari Pemkab dan pinjaman perbankan.

Rosmiati Sennang selaku Tenaga Ahli Kabupaten, menyampaikan beberapa desa yang berhasil masuk ke dalam sistem informasi desa oleh Petugas Ahli Kecamatan (P3MD), yaitu:

1. Desa Labanan Makarti (maju)

2. Desa Tubaan (berkembang)

3. Desa Lanuk (perintis)

4. Desa Long Ayan

5. Desa tepi pantai

Dari data yang diinput, kelima BUMKa yang disebutkan diatas termasuk kategori BUMKa maju. Namun, data yang berhasil dimasukkan oleh pendamping tidak dapat diverifikasi karena kementerian desa belum memberikan akses verifikasi kepada tenaga pendamping. 

Muryanto sebagai  Penggiat Swadaya Masyarakat, mengatakan dalam kegiatan tersebut penilaian seperti ini akan terus dilakukan di kabupaten-kabupaten lain agar mendapatkan hasil pemeringkatan BUMDes dan minimal 50% BUMDes sudah berbadan hukum. Kegiatan serupa juga telah dilakukan di Kutai Timur pada beberapa hari lalu.

[TOS | ADV DISKOMINFO KALTIM]


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya