Advertorial
DPMPTSP PPU Siapkan Sanksi Tegas bagi Perusahaan yang Tidak Melengkapi Perizinan
Kaltimtoday.co, Penajam- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya menegakkan kepatuhan terhadap peraturan perizinan usaha di wilayahnya.
Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak segera melengkapi perizinan usaha sesuai ketentuan. Perusahaan yang tidak mematuhi peringatan tertulis akan menghadapi risiko pencabutan izin usaha atau bahkan penutupan kegiatan operasional.
Nurlaila menjelaskan bahwa proses pemberian peringatan dilakukan secara bertahap. Jika dalam monitoring ditemukan perusahaan yang belum melengkapi perizinan, langkah pertama adalah melakukan pemanggilan dan memberikan peringatan tertulis pertama. Perusahaan diberikan waktu satu bulan untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.
“Kalau memang didapati ada yang belum lengkap akan kita panggil dulu, kemudian kita berikan peringatan tertulis pertama, itu untuk mengurus selama satu bulan,” ujar Nurlaila.
Langkah ini diambil agar perusahaan memiliki kesempatan yang cukup untuk menindaklanjuti kelengkapan izin mereka. Namun, jika dalam waktu satu bulan tidak ada tindak lanjut, DPMPTSP akan meningkatkan tindakan dengan memberikan peringatan tertulis kedua.
“Kalau itu tidak diindahkan, kita akan buatkan peringatan tertulis kedua untuk diberikan kesempatan selama 15 hari,” tambah Nurlaila.
Jika dalam jangka waktu tersebut perusahaan masih belum menunjukkan upaya untuk melengkapi perizinan, maka DPMPTSP PPU akan mempertimbangkan tindakan lebih lanjut, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha atau penutupan kegiatan operasional.
“Kemudian jika masih tidak diindahkan bisa berdampak ke pencabutan atau penutupan kegiatan usaha,” tegas Nurlaila.
Langkah ini, menurut Nurlaila, merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menegakkan kepatuhan terhadap peraturan dan menjaga iklim usaha yang sehat di PPU.
Pemerintah daerah tidak ingin melihat adanya perusahaan yang beroperasi tanpa kelengkapan izin yang seharusnya menjadi syarat dasar dalam menjalankan kegiatan usaha.
Kepatuhan terhadap peraturan perizinan juga menjadi salah satu cara untuk memastikan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.
[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Deklarasi Persatuan LSM, Ormas, hingga Paguyuban Dukung Rudy-Seno untuk Pemimpin Kaltim 2025-2029
- Inkado Kaltim Resmi Dilantik, Siap Jadi Tuan Rumah Kejurnas Tahun Depan
- Isran-Hadi Siapkan Saksi di 1.447 TPS untuk Kawal Suara di Kukar
- Dinas Sosial Kukar Telah Salurkan Bantuan Bencana bagi 1.033 Jiwa Sejak Januari 2024
- BPS Beri Penghargaan ke Pemkab PPU atas Keberhasilan Pengelolaan Data Ketahanan Pangan