Balikpapan

DPRD Balikpapan Kebut Pengesahan Raperda Penanganan Covid-19

Kaltim Today
28 September 2020 13:23
DPRD Balikpapan Kebut Pengesahan Raperda Penanganan Covid-19
Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh.

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Wacana dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) khusus terkait dengan penanganan covid-19 di Balikpapan terus bergulir.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menargetkan Perda itu selesai dalam waktu satu setengah bulan.

Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh mengaku, telah berkordinasi dengan Bapemperda bentukan legislatif terkait masalah tersebut.

"Saya langsung komunikasikan dengan Ketua Bapemperda. Saya beri waktu Perda Covid-19 selesai 1,5 bulan," ujar Abdulloh.

"Kami kejar itu dan ini disanggupi Bapemperda, ini harus selesai karena perda mendesak," sambungnya.

Melihat kondisi pandemi Covid-19 yang berkepanjangan, sudah seyogyanya Perda tersebut dibuat. Hal ini dilakukan agar semua kegiatan baik penanganan kesehatan maupun penanganan ekonomi memiliki koridor dan payung hukum yang jelas.

Begitu juga dengan legislatif akan mengatur Perda penanganan Covid-19 sesuai dengan karakteristik Balikpapan.

"Rekomendasi pansus Covid-19, salah satunya membuat Perda penanganan Covid-19," katanya.

Politisi Golkar itu optimistis Perda penanganan Covid-19 akan rampung dalam waktu singkat. Sebab, segala bentuk kajian sudah ada dasarnya. Mulai dari kajian akademis, Perpu, Perpres, Permenkes, Undang-Undang Bencana maupun wabah. Semua disebutkan sudah ada.

Sementara itu, terkait Perwali yang telah terbit terlebih dahulu harusnya merupakan kepanjangan teknis dari Perda.

"Harusnya Perda dulu, makanya kami prioritaskan," pungkasnya.

[TOS]



Berita Lainnya