Berau

DPRD Berau Evaluasi Perizinan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit

Kaltim Today
22 Februari 2021 20:55
DPRD Berau Evaluasi Perizinan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Berau dengan Dinas Perkebunan Berau. Dervi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Berau - Komisi II DPRD Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perkebunan Berau pada Senin (22/2/2021).

RDP tersebut membahas tentang evalusi izin perkebunan dan pabrik kelapa sawit. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Dinas Perkebunan, ada 11 perkebunan pabrik kelapa sawit yang sudah mendapatkan izin serta ada 34 pabrik perkebunan kelapa sawit yang akan mendirikan pabrik di Berau.

Dari 34 perusahaan pabrik kelapa sawit yang akan berinvestasi di Berau tersebut, baru 1 perusahaan sawit yang telah mengajukan izin pembangunan pabrik tanpa kebun kelapa sawit.

Ketua Komisi II Atilagarnadi mengatakan, beberapa hal butuh diperbaiki, salah satunya adalah mengenai penyempitan badan sungai. Selain itu, air Sungai Segah juga sering tercemar limbah yang menyebabkan air sungai berubah warna.

"Terakhir terjadi Februari 2020. Akibatnya, banyak kerugian yang ditimbulkan, contohnya berdampak ke budidaya keramba masyarakat," ujarnya.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Meskipun butuh investasi, kata Atilagarnadi, tetap tidak boleh mengabaikan peraturan yang ada. Bagaimanapun, sawit adalah pekerjaan jangka panjang.

"Dinas Perkebunan ke depannya akan lebih memperhatikan, jangan sampai 34 perusahaan yang akan mendirikan pabrik ini melakukan kesalahan yang sama," ujarnya.

Dia juga menyarankan agar Dinas Perkebunan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan saling berkoordinasi terkait hal-hal yang berpotensi merusak lingkungan.

"Ini dilakukan agar perusahaan yang sudah memiliki izin dan akan mendirikan pabrik betul-betul menerapkan peraturan yang ada," pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perkebunan Amran Arief mengungkapkan, pihaknya telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Berau terkait perizinan perkebunan, sistem pengawasan, serta evaluasi.

"Ada juga beberapa hal yang menjadi titik berat kami untuk diperhatikan," ungkap Amran Arief.

Hasil RDP tersebut, anggota dewan meminta dilakukan pengawasan terhadap perusahaan yang ada di Berau. Selain itu, dibahas pula mengenai zonasi terkait transportasi CPO maupun sawit, yang diharapkan dapat menjaga kondisi jalan.

"Kapasitas setiap truk pengangkut cukup besar, yaitu berkisar 4-6, bahkan ada yang 8 ton sehingga zonasi ini melalui Surat Keputusan (SK) Bupati harus diterapkan dan perlu ada pengawasan serta perlu melibatkan beberapa stakeholder, baik itu Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan dan lain-lain," ungkapnya.

[DER | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya