Samarinda

DPRD Kaltim Siapkan Dua Amunisi Terkait Legalitas Sekprov, Isran Enggan Berkomentar

Kaltim Today
24 Oktober 2019 19:17
DPRD Kaltim Siapkan Dua Amunisi Terkait Legalitas Sekprov, Isran Enggan Berkomentar

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dilema Sekretaris Provinsi (Sekprov) definitif Kalimantan Timur (Kaltim), Abdullah Sani masih terus berlanjut. Jika sebelumnya para anggota dewan telah menyatakan kesiapannya untuk mengambil hak angket, tapi saat ini, mereka diketahui sedang menyiapkan hak istimewa lainnya. Untuk meluruskan persoalan ini, PDI Perjuangan disebut lebih memilih hak interpelasi sebelum hak angket dilayangkan.

"Saat ini, di dalam dewan terbagi menjadi dua kubu hak interpelasi dan hak angket," ucap Udin -sapaan karib Syafruddin, ketua fraksi PKB di DPRD Kaltim.

Saat ini di dalam gedung parlemen, kata Udin, sedang dilakukan pengambilan suara mengenai dua hak istimewa tersebut. Ada 15 suara yang telah menyetujui hak interpelasi yang terdiri dari PDI Perjuangan, PKB, PPP dan PKS. Sementara jumlah suara pada hak angket baru ada 12 yang paling gencar menyuarakannya, ialah PKB dan diikuti oleh PPP dan PKS.

Persyaratan para anggota dewan ini untuk melayangkan hak istimewanya pun sudah terpenuhi. Minimal terdiri dari dua fraksi dan delapan kursi.

"Yang pertama mungkin akan kami lakukan hak interpelasi dulu untuk menanyakannya. Kemudian baru bisa kami tingkatkan ke hak angket. Meski semua keputusan nya ada di Kemendagri, tapi kami tetap upayakan menuju kepada semua hak-hak kami sebagai DPRD terlebih dahulu," beber Udin.

Langkah ini sendiri diambil berdasarkan urutan sesuai dengan ketentuan yang ada. Hak Interpelasi merupakan hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah, mengenai kebijakan pemerintah yang penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sementara hak angket merupakan lanjutannya, yakni hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Setelah kami putuskan dalam waktu dekat ini, akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk dilanjutkan kepada jadwal paripurna," imbuhnya.

Setelah kedua hak istimewa itu diambil, kemudian DPR masih memiliki satu amunisi terakhirnya. Ialah hak menyatakan pendapat, di mana para anggota dewan menyimpulkan adanya dugaan lembaga eksekutif melakukan pelanggaran hukum. Baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya.

"Nanti apapun yang jadi jawaban pak gubernur, atau jawaban pemerintah, puas tidak puas nanti akan jadi bahan pertimbangan anggota DPRD. Apakah akan kami teruskan ke tahapan-tahapan selanjutnya atau tidak," jelasnya.

Secara terpisah, Gubernur Kaltim Isran Noor yang dijumpai di Hotel Bumi Senyiur, di Jalan Diponegoro, tidak mau memberikan komentarnya lebih jauh, tentang persoalan Sekprov definitif ini.

"Soal apa itu sekda. Apa itu. Sekda itu apa," ketusnya.

"Tanya yang bisa saya jawab. Jangan diulang-ulang pertanyaan yang tidak bisa saya jawab," sambungnya menutup pembicaraan.

[JRO | RWT]



Berita Lainnya