Kaltim
Abdullah Sani Tak Difungsikan, Kemendagri Hentikan Pelayanan ke Pemprov Kaltim
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali melayangkan surat keduanya untuk Kaltim Kaltim lantaran tak kunjung memfungsikan Sekprov Kaltim Abdullah Sani yang bersifat definitif.
Hal itu ditegaskan dalam lampiran surat Kemendagri nomor 120/8053/SJ, 16 Agustus 2019. Isinya, berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 133/TPA pada 2 November 2018, tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di dalam Lingkungan Pemprov Kaltim, Abdullah Sani. Surat ini ditanda tangani Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo. Dalam surat itu Hadi Prabowo berstatus sebagai Plh Mentri Tjahjo Komulo.
Dalam surat itu Kemendagri melarang sejumlah urusan. Seperti layanan fasilitasi atau konsultasi dan evaluasi dokumen dari pemprov Kaltim untuk sementara tidak ditindaklanjuti atau diproses apabila tanpa melalui sekprov definitif dari aspek kewenangan atau atribut sekprov. Mengingat hingga saat ini Gubernur Kaltim Isran Noor belum memfungsikan Abdullah Sani sebagai sekprov Kaltim. Dalam proses surat menyurat yang jadi kewenangan sekprov masih diambilalih oleh Plt Sekprov Kaltim Sabani yang ditunjuk Isran.
Menanggapi persoalan ini, Herdiansyah Hamzah selaku pengamat hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) menyampaikan, jika hal itu akan berimbas pada produk hukum dalam bentuk peraturan daerah (perda).
"Tidak akan bisa diundangkan. Dalam Pasal 124 Permendagri 120/2018 tentang Produk Hukum Daerah, sudah jelas disebutkan jika sekretaris daerah memiliki kewenangan mengundangkan perda, perkada, dan peraturan DPRD," sebut Castro sapaan akrabnya.
Jadi, setiap perda yang ditetapkan dan diteken oleh gubernur, dianggap tidak berlaku jika tidak diundangkan sekprov definitif.
"Coba cek setiap perda, pasti ada tandatangannya (sekda)," tambah Castro.
Dijelaskan Castro lebih lanjut, selain urusan keuangan seperti APBD dan produk hukum Perda, lalu lintas administrasi pemerintah kedepan akan terancam lumpuh. Hal ini ditengarai kendali administrasi secara keseluruhan berada di bawah kewenangan sekprov. Jika sekprov definitif tidak diakui, sementara Plt juga tidak punya legitimasi hukum, maka kelumpuhan administrasi pasti akan terjadi.
"Misalnya dalam urusan mengkoordinasikan mengelola keuangan daerah dan pelaksaan tugas dinas daerah, lembaga teknis daerah lembaga lain di internal pemerintah. Itu sudah pasti akan terganggu. Dan tentu saja pada akhirnya publik yang dirugikan," tandas Castro.
[JRO | TOS]