Samarinda
Sekda Kembali Ingatkan ASN Kaltim Dilarang Cuti dan Pejabat Tiadakan Open House
Kaltimtoday.co, Samarinda - Sesuai Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor065/1975/B.Org tertanggal 12 April 2021 tentang Larangan Melakukan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah atau Mudik bagi ASN beserta keluarganya termasuk di dalamnya mengatur perihal tidak boleh cuti.
“Ini sesuai pula dengan Surat Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Surat Mendagri, Surat Tim Gugus Tugas Covid-19 serta SE MENPANRB Nomor 8/2021, dimana para ASN selain dilarang mudik juga diharapkan tidak mengajukan cuti dan Pejabat Pembina Kepegawaian tidak diperkenankan memberikan izin cuti pada periode 6-17 Mei 2021,” terang Sekda Kaltim M. Sa’bani.
Namun, cuti ini dikecualikan bagi ASN yang mengambil cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti alasan penting
Selain itu sesuai arahan Gubernur Kaltim yang disampaikan oleh Wagub Kaltim Hadi Mulyadi pada saat acara Rapat Teknis Lintas Sektor Dinas Perhubungan Prov Kaltim di Hotel Mercure Samarinda (27/4/2021) bahwa pejabat diminta untuk meniadakan acara Open House pada lebaran 1442 H tahun ini.
View this post on InstagramBaca Juga: Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Dikukuhkan Jadi Ketua APPSI, Langsung Bahas Arah Program Kerja di IKN
“Kami mengimbau juga kepada seluruh pejabat untuk tidak menggelar acara Open House pada Lebaran ini sesuai arahan Bapak Gubernur, namun masih bisa kalau acara Halal Bi Halal setelah Hari Idul Fitri secara terbatas sesuai ketentuan Satgas Covid dan mematuhi protokol kesehatan,” lanjutnya.
Semua larangan ini selain untuk mematuhi peraturan yang telah dibuat, terutama sekali bertujuan untuk antisipasi dan pengendalian penyebaran covid-19 yang masih dalam kondisi belum aman sekarang ini.
[RWT]
Related Posts
- Pemprov Kaltim Mulai Salurkan Seragam Sekolah Gratis Mulai Akhir November 2025
- Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim: Absennya Partisipasi Masyarakat Rentan Ancaman Nyata Kegagalan COP30
- Soal Konflik Agraria di Paser Berujung Penetapan Tersangka, Komisi I DPRD Minta PT PTPN IV Tak Perpanjang Kasus
- Tolak Perpanjangan HGU PT PTPN IV, Sejumlah Desa di Paser Bawa Empat Poin Tuntutan
- DPRD Kaltim Sebut Pemasangan Stiker Penerima Bansos Jadi Alat Kontrol Hindari Penyelewengan









