Daerah
DPRD Samarinda Desak Kontraktor Terowongan Samarinda Tanggung Jawab Penuh atas Keretakan Rumah Warga di Jalan Kakap

Kaltimtoday.co, Samarinda - Uji kekuatan struktur proyek Terowongan Samarinda dengan metode Pile Driving Analyzer (PDA) Test dengan beban hammer seberat 6 ton pada Rabu (15/10/2025) kemarin menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar Jalan Kakap. Sejumlah warga mengaku, getaran yang ditimbulkan dari hasil pengujian tersebut turut menyebabkan dampak kerusakan pada tempat tinggal mereka.
Menanggapi hal ini, Komisi III DPRD Samarinda meminta kontraktor pelaksana proyek infrastruktur Terowongan di kawasan Jalan Kakap, Kelurahan Sungai Dama, bertanggung jawab penuh atas retakan rumah warga yang diduga akibat aktivitas proyek tersebut.
Dewan menilai pihak kontraktor yakni PT. Pembangunan Perumahan (PP) harus segera memberikan kompensasi sesuai tingkat kerusakan dan melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan bahwa kontraktor wajib bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang terjadi. Ia menilai, tawaran kompensasi Rp5 juta per rumah yang beredar tidak bisa dijadikan acuan karena besaran ganti rugi harus dihitung berdasarkan tingkat kerusakan secara profesional.
“Aturannya jelas, kalau pekerjaan konstruksi berdampak pada infrastruktur masyarakat sekitar, maka kontraktor wajib mengganti sesuai kerusakan yang nyata, bukan berdasarkan angka sepihak,” tegas Rohim, Kamis (16/10/2025).
Legislator asal Fraksi PKS itu juga meminta agar kontraktor tidak berhenti pada klarifikasi teknis semata. Ia mendesak dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap struktur tanah dan titik-titik retakan, termasuk kemungkinan adanya pergeseran tanah dan longsoran kecil sebagaimana terlihat dalam laporan warga.
Menurutnya, bila faktor-faktor tersebut terbukti berkaitan dengan aktivitas proyek, maka penanganan harus dilakukan secara menyeluruh agar risiko tidak meluas.
“Kalau ternyata penyebabnya bukan hanya getaran dari uji pondasi, tapi ada pengaruh pekerjaan sebelumnya, maka tanggung jawab kontraktor tetap berlaku,” tambahnya.
Rohim menilai, kejadian ini harus menjadi pelajaran agar pelaksana proyek lebih berhati-hati dan transparan. Ia khawatir, insiden semacam ini akan memperburuk persepsi publik terhadap proyek yang sebenarnya dirancang untuk mengatasi kemacetan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas di Samarinda.
“Kita tidak ingin masyarakat terus menganggap proyek strategis ini sebagai sumber masalah. Padahal, niat awal pemerintah adalah memberikan solusi. Maka penyelesaiannya harus cepat, terbuka, dan adil,” ujarnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi III DPRD Samarinda meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) segera turun ke lapangan untuk melakukan analisis teknis.
Selain memastikan keamanan struktur tanah, evaluasi terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) juga dianggap perlu dilakukan guna memastikan seluruh rekomendasi pencegahan sudah dijalankan.
“Kalau dibiarkan dan nanti terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, pemerintah sendiri yang rugi. Jadi lebih baik dicegah sejak sekarang,” tutup Rohim.
[NKH | RWT]
Related Posts
- Anggaran Dinas PUPR Samarinda Turun Drastis, Proyek Jalan dan Drainase Berpotensi Tertunda
- Dorong Mutu Pendidikan, Kaltim Rancang Kurikulum Nasional Plus untuk Sekolah Daerah
- BNN Kaltim Dorong Pemda Sediakan Poliklinik Rehabilitasi Narkotika di RSUD
- Prakiraan Cuaca Samarinda dan Sekitarnya Hari Ini, Sabtu, 18 Oktober 2025
- Strategi Pemkot Samarinda Hadapi Penurunan Anggaran TKD: Tak Ada Snack Rapat hingga Biaya Perjadin Dipangkas 90 Persen