Kutim
Dua Pengedar Sabu di Sangatta Berhasil Diringkus Polisi
Kaltimtoday.co, Sangatta - Lagi, dua pengedar narkotika jenis sabu diamankan jajaran tim opsnal Satreskoba Polres Kutai Timur (Kutim). Mereka ditangkap di dua tempat berbeda, namun masih di wilayah Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur dalam kurun waktu satu jam.
Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasatreskoba Iptu Chandra Buana membenarkan adanya penangkapan dua pelaku pengedar sabu.
Penangkapan dilakukan berdasarkan dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada aparat Kepolisian terkait maraknya peredaran narkotika, terutama jenis sabu di wilayah mereka. Sehingga dilakukan penyelidikan di lapangan.
Keduanya adalah MN warga Jalan Yos Sudarso I Gang Seroni Desa Sangatta Utara. Dia diamankan di Jalan Pinang Dalam Desa Sangatta Utara, Kamis (6/8/2020) malam. Selang satu jam kemudian, tim opsnal lainnya mengamankan FA (25), warga Jalan Delima Gang Delima II Desa Singa Gembara. Dia diamankan di rumahnya.
MN, diamankan di tepi jalan saat duduk di atas kendaraannya. Dia terlihat seperti menunggu seseorang di tepi jalan. Saat disergap, satu poket sabu sempat dijatuhkannya di bawah motor. Sementara satu poket lainnya, ada di dalam dashboard motor yang didudukinya.
"Dua poket sabu itu memiliki bobot sekitar 0,60 gram,” kata Chandra kepada Kaltimtoday.co pada Sabtu (8/8/2020).
Sedangkan FA, digrebek di rumahnya saat diketahui berada di dalam rumah. Informasi tentang FA juga diperoleh Kepolisian dari masyarakat yang resah dengan maraknya penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Dia kami grebek di rumahnya. Kemudian kami gledah isi kamarnya," katanya.
FA menambahkan, ditemukan pula satu poket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok yang diselipkan di rak dinding.
"Sabu tersebut setelah kami timbang, memiliki bobot, 0,38 gram,” pungkasnya.
[EI | RWT]