Kutim
Dualisme, Bupati Minta KNPI Kutim Hentikan Penggunaan Aset Daerah

Kaltimtoday.co, Sangatta - Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman mewakili pemerintah daerah Kutim mengeluarkan surat perintah untuk KNPI, baik untuk kubu kepemimpinan Felly Lung maupun kubu Lukas Himuq untuk mengosongkan Gedung KNPI serta penghentian penggunaan dan pemanfaatan aset daerah.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya untuk mempertegas netralitas Pemkab Kutai Timur terhadap kasus gugatan perdata dengan nomor: 1-2/Pdt.G/2021/PN.Smd terkait kepengurusan KNPI Kutai Timur yang tengah berproses di Pengadilan Negeri Samarinda.
Menyikapi surat perintah tersebut, Ketua KNPI versi Felly Lung menyatakan dengan tegas apresiasi dukungannya terhadap langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Kabutapen Kutai Timur.
“Sejak awal Saya sampaikan tidak elok Bupati Kutim ikut-ikutan dibawa dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Samarinda, tetapi aset berupa Gedung, aset bergerak dan tidak bergerak masih tetap mau mereka (KNPI kubu Lukas Himuq) gunakan,” tegas Felly.
“Tidak masuk dalam logika, harusnya tau diri dan tidak bijak, sebaliknya dengan adanya ketetapan dan Surat Bupati atas aset tersebut kami sangat mendukung karena kami memiliki kewajiban menjaga marwah pimpinan daerah bukan malah sebaliknya,” tambahnya.
Sementara, terkait diambil alihnya Gedung KNPI dan juga penghentian penggunaan dan pemanfaatan aset daerah seperti yang telah diperintahkan Bupati Kutim, Felly Lung mengaku tidak akan mengganggu terhadap rencana kegiatan KNPI ke depan. Dikatakannya, selama ini, mereka secara mandiri dalam menjalankan kerja organisasi.
“Sejak awal setelah Musda kami tidak pernah menggunakan Gedung KNPI tersebut dan itu tidak menghalangi kerja kerja organisasi KNPI Kab. Kutim, kami tetap jalan dan bekerja menjalankan fungsi KNPI,” tegasnya.
“Kami telah melaksanakan rapat pleno dan dalam waktu dekat kami mempersiapan kegiataan besar untuk pemuda Kutim serta pelantikan DPD KNPI Kab Kutim,” tutup Felly Lung.
Sementara, Ketua KNPI Kutim versi Lukas Himuq menyebutkan belum bisa menanggapi apa-apa karena surat perintah belum ada di terima.
"Maaf belum bisa nanggapin, surat belum ada diterima," tutupnya.
[El | NON]
Related Posts
- Lahan 500 Hektare Diambil Alih Koperasi, Kelompok Tani di Kutim Inginkan Keadilan
- Tuntut Hak Pekerja Dipenuhi, Ratusan Buruh Sawit di Kutim Gelar Demonstrasi
- Perusahaan Dinilai Abaikan Hak Pekerja, Buruh Sawit PT Nala Padma Cadudas di Kutim Mogok Kerja
- Buaya Besar Teror Warga Kutim Saat Banjir, Bebek Peliharaan Jadi Santapan
- Semarakkan Bulan K3 Nasional, PT Indexim Coalindo Gelar Beragam Kegiatan