Kaltim

Dugaan PHK Sepihak oleh PT PBM, Komisi IV DPRD Kaltim Harap Ada Win-win Solution

Kaltim Today
06 Oktober 2020 14:26
Dugaan PHK Sepihak oleh PT PBM, Komisi IV DPRD Kaltim Harap Ada Win-win Solution

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pada Senin (5/10/2020), Komisi IV DPRD Kaltim melakukan pertemuan tertutup  dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, dan pihak manajemen PT PBM yang juga ditemani kuasa hukumnya di Gedung E Lantai 1 DPRD Kaltim. Pertemuan tersebut membahas mengenai dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh pihak perusahaan kepada 20 karyawan. Dari Komisi IV, Ely Hartati Rasyid selaku Wakil Ketua Komisi IV dan Salehuddin, Sekretaris Komisi IV nampak hadir.

Salehuddin menyampaikan bahwa, pertemuan tersebut dengan sejumlah pihak tadi sudah menjadi bagian dari kesepakatan sebelumnya. Atas laporan dari Serikat Buruh Borneo Indonesia (SBBI) maka dibahas perihal dugaan pemutusan PHK sepihak.

Pada saat pertemuan, sudah didengarkan beberapa masukan sekaligus laporan dari SBBI. Pada kesempatan itu, Komisi IV DPRD Kaltim turut memanggil Disnaker Samarinda yang sebelumnya sudah memberikan proses fasilitasi terkait permasalahan ini.

"Tadi kami memang meminta klarifikasi terkait dengan beberapa informasi yang disampaikan oleh SBBI. Dalam prosesnya, kami juga mendapat data dan info terkini," ungkap Salehuddin.

Dia mengungkapkan bahwa,  Komisi IV DPRD Kaltim belum mengambil keputusan dan rekomendasi atas permasalahan tersebut. Sebab masih harus diadakan rapat internal komisi maupun rapat dengar pendapat (RDP) yang menghadirkan pemangku kepentingan yang ada.

Salehuddin pun berharap, masalah itu dapat terselesaikan dengan cepat. Tidak sampai menempuh indikasi atau proses ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI). Melainkan diselesaikan dengan win-win solution.

Salehuddin juga menyebutkan, sudah ada itikad baik dari pihak perusahaan. Tinggal mempertemukan titik temu antara perusahaan dan SBBI. Walaupun mungkin tahapan ini sudah ada proses PHK, tapi ada beberapa pihak yang telah diberikan perusahaan.

Namun, bisa pula ada hal lain yang diminta oleh SBBI ini untuk difasilitasi. Komisi IV pun menjadi fasilitator dan menjadi penengah dengan mempertemukan kedua belah pihak dan mengundang pihak Disnaker Samarinda dan Disnakertrans Kaltim agar semua bisa diselesaikan secara utuh.

"Insyaallah Komisi IV akan kembali melakukan pembahasan ini sekaligus mengundang pemangku kepentingan yang ada. Serta memberikan rekomendasi terbaik sesuai dengan hasil informasi yang kami dapatkan dari beberapa pihak," lanjut Salehuddin.

Seandainya ketika nanti diberikan beberapa opsi dan ternyata dari kedua belah pihak tidak memberikan persetujuan atau ada perselisihan. Maka, tahapan dan mekanismenya selanjutnya diselesaikan dengan PHI.

Saat ini, Komisi IV masih ingin mendapatkan beberapa data lagi. Sebelumnya sudah ada data dari Disnaker Samarinda. Namun dari pihak perusahaan masih ditunggu.

"Pihak perusahaan berkomitmen dalam waktu 1-2 hari secara resmi memberikan data itu. Supaya ketika kami mengambil sebuah solusi penyelesaian, data yang dibutuhkan itu cukup. Supaya tidak sekadar kata-kata, tapi ada buktinya," bebernya.

Ditemui terpisah, Ely Hartati Rasyid selaku Wakil Ketua Komisi IV turut menyampaikan bahwa, pada 28 September pihaknya mendengarkan keluhan dari SBBI terkait PHK sepihak. Sehingga, rapat kali ini untuk mendengarkan keterangan dari perusahaan, Disnaker Samarinda, dan Disnakertrans Kaltim.

Komisi IV DPRD Kaltim juga mendapat banyak masukan dari Disnaker di mana masukan itu sudah dikonfrontir terlebih dahulu berdasarkan keluhan dari SP. Namun, hari ini pihaknya hanya mengumpulkan apa saja yang sudah mereka dan apa yang terjadi di luar pengaduan para karyawan.

Senada dengan Salehuddin, Ely menyebut, bahwa Komisi IV akan menggelar pertemuan ketiga bersama para pihak untuk mengecek terkait apa yang sudah diselesaikan dan belum. Hari ini lebih mengarah kepada untuk mendapatkan keterangan dari masing-masing pihak saja.

Di perusahaan tersebut, awalnya ada keluhan protes dari 2 karyawan. Kemudian, diikuti karyawan lain. Demo yang ditujukan ke perusahaan diawali oleh 35 orang hingga akhirnya 31 orang di-PHK. Kemudian, karyawan mengadu ke SBBI dan SBBI mengadu ke Disnaker Samarinda. Disebabkan di Disnaker Samarinda belum ada kepastian, maka sampailah persoalan ini ke Komisi IV DPRD Kaltim dan dipanggil pihak-pihak terkait.

“PHK itu dihindari. Namun kalau misalnya terjadi, harus sesuai ketentuan dan hak-haknya mestj dipenuhi. Saya pikir kalau hanya untuk kesalahan itu, janganlah terjadi. Bisa dikompromikan lagi," ungkapnya.

Terakhir datang tanggapan dari kuasa hukum PT PBM , Buce Abraham Beruat. Ditemui awak media dia menyatakan bahwa, pihak perusahaan sangat berterima kasih karena diminta hadir oleh Komisi IV. Pada prinsipnya, mereka akan senantiasa mendengarkan. Disampaikan Buce, faktanya ada persoalan teknis dan ingin menyerahkan ini ke ranah hukum.

"Jangan buru-buru ke legislatif. Ini kan seperti bicara dipolitisasi. Padahal persoalannya belum selesai di Disnaker. Tapi kami tetap menghormati kepada Komisi IV untuk mengklarifikasi apa yang terjadi," jelas Buce.

Disinggung soal jaminan kesehatan yang tak diberikan kepada karyawan, Buce menjelaskan bahwa, itu sudah dipenuhi dan dibayarkan oleh perusahaan dan perusahaan memang sepakat untuk membenahi itu. Namun, tidak serta merta dengan tindakan mogok kerja sampai 14 hari. Berdasarkan ketentuan Pasal 168 Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa 5 hari tidak bekerja, perusahaan bisa memberhentikan dan hak karyawan dipenuhi selama 1 bulan.

"Enggak ada PHK sepihak, kalau misalnya begitu lewat 5 hari ya sudah diselesaikan. Mereka mogok kerja selama 14 hari di komplek kantor saja tidak diganggu. Hak konstitusinya tetap dihormati. Pakai humanis kok kita," lanjut Buce.

Ditanya soal upah buruh yang awalnya standar UMK menjadi UMP, Buce menyampaikan bahwa, secara prinsip perusahaan tetap memenuhi ketentuan. Menurutnya, perusahaan di kondisi pandemi seperti ini hampir seluruhnya goyah.

"Ada prinsip kurang lebih lah. Kalau tambah tambah terus kan kami repot. Kalau perusahaan lagi goyah, ayo bersama-sama. Nanti kalau lebih kan ada bonus akhir tahun," pungkasnya.

[YMD | NON | ADV]


Related Posts


Berita Lainnya