Daerah

DP2KB Kukar Matangkan Standar Pelayanan KB, Libatkan Lintas Sektor Lewat Forum Komunikasi Publik

Supri Yadha — Kaltim Today 21 Juli 2026 14:53
DP2KB Kukar Matangkan Standar Pelayanan KB, Libatkan Lintas Sektor Lewat Forum Komunikasi Publik
Suasana Forum Komunikasi Publik di ruang rapat DP2KB Kukar. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Kartanegara (DP2KB Kukar) mulai mematangkan penyempurnaan standar pelayanan untuk memastikan layanan keluarga berencana semakin mudah diakses dan sesuai kebutuhan masyarakat. Langkah tersebut dibahas melalui Forum Komunikasi Publik (FKP) yang digelar di ruang rapat DP2KB Kukar, Selasa (21/7/2026).

Forum tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Kesehatan Kukar, Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setkab Kukar, rumah sakit, akademisi Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), perwakilan puskesmas, PKK, hingga Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan PLKB Kecamatan Tenggarong.

Dalam forum itu, terdapat tiga agenda utama yang dibahas, yakni penyampaian Standar Pelayanan (SP) Keluarga Berencana Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP), Standar Pelayanan Pusat Layanan Keluarga Sejahtera (Satyagatra), serta hasil peninjauan ulang Standar Pelayanan Tempat Obrolan dan Konsultasi Keluarga Berencana (Toko Kencana).

Sekretaris DP2KB Kukar, Sri Lindawati, mengatakan berbagai masukan yang disampaikan peserta forum akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum standar pelayanan tersebut ditetapkan.

"Tiga hal itu yang dibahas. Kemudian tadi juga ada pembahasan terkait penyempurnaan berdasarkan saran dan masukan yang kita akomodasi untuk penyempurnaan standar pelayanan tersebut nantinya," kata Sri.

Menurutnya, sebagian besar peserta forum memberikan saran, masukan, dan tanggapan terhadap rancangan standar pelayanan yang dipaparkan. Seluruh masukan tersebut akan ditelaah agar dokumen yang dihasilkan benar-benar dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan layanan.

"Harapannya standar pelayanan ini betul-betul bisa dipergunakan sebagai salah satu regulasi yang menjadi penuntun dalam pelaksanaan. Selain itu, manfaatnya juga bisa lebih dirasakan oleh masyarakat sebagai pengguna pelayanan," sambungnya.

Ia menjelaskan, penyempurnaan standar pelayanan tetap mengacu pada 14 komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 

Komponen tersebut meliputi dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya atau tarif, produk pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, saran dan masukan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, serta evaluasi kinerja pelaksana.

Menurutnya, setiap masukan yang disampaikan peserta forum akan ditelaah berdasarkan komponen-komponen tersebut. Apabila sesuai dengan ketentuan, DP2KB Kukar akan mengakomodasinya ke dalam dokumen standar pelayanan yang akan disempurnakan.

"Hal-hal yang memang diharapkan bisa memberikan perbaikan atau penyempurnaan untuk standar pelayanan akan kita terima dan lakukan perbaikannya. Selanjutnya akan kita lengkapi. Setelah ini kita akan berproses untuk pembuatan SK," jelasnya.

Setelah ditetapkan, hasil penyempurnaan standar pelayanan akan dipublikasikan kepada masyarakat, termasuk melalui website resmi DP2KB Kukar agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi layanan yang tersedia.

"Yang kita publikasikan nanti adalah sesuai dengan saran dan masukan peserta. Kemudian kita juga akan menyebarluaskan publikasi terkait kemudahan akses layanan yang bisa didapatkan masyarakat melalui website,” tandasnya.

[RWT] 



Berita Lainnya