Kutim

Evaluasi Kedisiplinan, TK2D Jarang Masuk, Kontrak Bakal Diputus

Kaltim Today
15 Februari 2021 18:35
Evaluasi Kedisiplinan, TK2D Jarang Masuk, Kontrak Bakal Diputus
Sekretaris Daerah Kutim, Irawansyah. (Ramlah/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) perketat kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di lingkungan Sekretariat Daerah.

Absensi ASN dan TK2D dievaluasi dalam rapat koordinasi terkait kedisiplinan pegawai Pemkab Kutim di Ruang Tempudau Kantor Bupati Kutim Sangatta.

“Harus tertib terutama absensinya. Meskipun dengan situasi pandemi Covid-19 ini kita harus menjaga untuk tidak menular dan menularkan. Akan tetapi penting tugas-tugas itu tetap harus bisa diselesaikan dengan baik,” ujar Sekretaris Daerah Kutim, H Irawansyah.

Dia mengatakan, Pemkab Kutim mengevaluasi kedisiplinan absensi ASN dan TK2D agar jangan sampai tugas mereka tidak dikerjakan dengan maksimal sebab pandemi Covid-19.

“Yang dievaluasi terkait dengan kedisiplinan absensinya. Artinya harus berada di kantor paling tidak untuk melakukan pekerjaannya,” tambahnya.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Terkait jumlah pegawai yang mendapat evaluasi kedisiplinan, Irawansyah akui belum mendapatkan laporan tersebut dari bagian kepegawaian. Akan tetapi dia memastikan agar sanksi diberikan terhadap pegawai yang tidak disiplin absensi.

Irawansyah menyampaikan, sanksi bagi ASN dan TK2D yang kinerjanya tidak maksimal ataupun absensinya tidak disiplin akan dipertegas.

“Ketidakdisiplinan itu ke depannya akan berdampak kepada pegawai yang bersangkutan. Tadi sudah disampaikan Pak Plt Bupati,  TK2D yang memang tidak aktif ya tidak usah diperpanjang kontraknya,” tandas Irawansyah.

Bagi ASN yang tidak disiplin atau tidak aktif dalam bekerja, Irawansyah pastikan pegawai tersebut akan dilaporkan ke majelis kode etik.

“Untuk pegawai-pegawai tidak aktif.  Kami akan laporkan. Setelah peringatan pertama, kedua, kemudian ketiga, selanjutnya akan di sampaikan ke majelis kode etik. Apakah nanti ada sanksi berat sanksi ringan atau sedang,” ucapnya.

Irawansyah berharap pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah baik ASN maupun TK2D bertanggung jawab terhadap pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.

[El | NON]


Related Posts


Berita Lainnya