Politik

Fahri Hamzah: Putusan MK Soal Ambang Batas Pilkada Perkuat Otonomi Daerah

Kaltim Today
05 September 2024 06:41
Fahri Hamzah: Putusan MK Soal Ambang Batas Pilkada Perkuat Otonomi Daerah
Wakil Ketua DPN Partai Gelora, Fahri Hamzah.

JAKARTA, Kaltimtoday.co - Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah memberikan arti penting bagi otonomi daerah. Menurut Fahri, putusan tersebut akan mengubah lanskap Pilkada 2024 di banyak daerah, memperluas partisipasi calon kepala daerah.

"Kotak kosong kini berubah menjadi suara-suara yang berserakan, dan kandidat bertambah banyak di mana-mana," ujar Fahri dalam sebuah webinar yang disaksikan dari Jakarta, Rabu.

Lanskap Baru Pilkada 2024 dan Implikasinya pada Otonomi Daerah

Fahri Hamzah menjelaskan bahwa perubahan lanskap Pilkada 2024 usai putusan MK dapat mendorong pembangunan daerah yang lebih cepat dan masif. Menurutnya, keputusan MK ini menjadi napas baru bagi otonomi daerah, memastikan bahwa setiap daerah memiliki lebih banyak opsi dalam menentukan pemimpin yang tepat.

Namun, Fahri juga mengingatkan akan potensi negatif dari otonomi daerah yang berlebihan. Ia mengkhawatirkan munculnya 'raja-raja kecil' di daerah yang dapat memperlambat laju pembangunan. "Jika terjadi tawar-menawar yang berlebihan dengan pemerintah pusat, justru bisa menghambat eskalasi pembangunan yang kita harapkan dapat berjalan lebih cepat," ujarnya.

Fahri menekankan bahwa pemimpin-pemimpin baru yang terpilih pada Pilkada 2024 diharapkan dapat mendorong Indonesia menjadi negara industri yang lebih maju dan mempersiapkan menuju Indonesia Emas 2045. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pemimpin baru yang mampu membuat terobosan untuk mempercepat peningkatan pendapatan per kapita nasional.

Putusan MK Terkait Ambang Batas Pilkada 2024

Putusan MK pada Selasa (20/8/2024), melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam putusan tersebut, Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dibatalkan, dan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Dengan putusan ini, partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap dapat mencalonkan pasangan kepala dan wakil kepala daerah. Syarat pengusulan calon kepala daerah hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai di daerah tersebut, dengan persentase mulai dari 6,5 hingga 10 persen.

Putusan ini membuka peluang lebih besar bagi partai-partai kecil dan independen untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024, memperkuat demokrasi lokal dan mendorong keadilan dalam pencalonan kepala daerah di seluruh Indonesia.

[TOS]


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya