Berau

FBI Berau Gelar Aksi di Depan Kantor Bupati, Tuntut Kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten

Kaltim Today
01 Oktober 2020 17:44
FBI Berau Gelar Aksi di Depan Kantor Bupati, Tuntut Kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten
Federasi Buruh Indonesia Berau menggelar aksi di depan Kantor Bupati Berau.

Kaltimtoday.co, Berau - Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) yang ditetapkan oleh Serikat Pekerja (SP) dan Asosiasi Pengusaha Batu Bara (APB2) pada (24/9/2020) lalu, dianggap janggal dan tidak sesuai dengan harapan para buruh. Hingga akhirnya, para buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh (SB) melakukan aksi turun ke jalan, Kamis (1/10/2020).

Aksi ini digelar di Kantor Bupati Berau dan direncanakan lanjut ke Gedung Dewan Perwakilan Rakayat (DPRD). Perwakilan Pemkab Berau pun langsung merespon aksi damai yang dilakukanan oleh cabang Federasi Buruh Indonesia (FBI) Berau.

Dalam penyampainnya, Sekda M Ghazali menyampaikan, Pemkab Berau akan memfasilitasi kembali terkait penetapan UMSK dan mencari solusi nya agar tidak berlarut-larut.

“Kami akan memfasilitasi dan mencari jalan keluar terkait apa yang telah diputuskan antar Disnakertrans, Pihak Pekerja, pihak APB2 dan yang lain-lain yang ikut terlibat dalam perundingan tersebut dan akan kami undang semua besok, Jumat (2/10/2020),” Ucap Ghazali di depan para buruh.

“Terkait untuk agenda besok, kita membatasi 3 orang dari setiap perwakilan, karena masih dalam masa pandemi Covid-19,” tegasnya.

Suyadi selaku koordinator lapangan mengatakan bahwa, penetapan UMSK yang diputuskan secara sepihak hanya di wakili satu perwakilan dari serikat buruh.

"Tentu ini menyalahi aturan dan cacat hukum. Itu lah yang kami tuntut," ungkap Suyadi.

Kemudian, kenaikan upah dinilai terlalu kecil, yaitu hanya Rp 9.000. Nilai UMSK sektor pertambangan Berau 2020 sebesar Rp 3.395.000, dimana sebelumnya sebesar Rp 3.386.000.

“Kita akan liat besok wacana kedepannya seperti apa, karena kami sudah dapat undangan yang difasilitasi oleh Pemkab. Dan akan membahas pemutusan UMSK secara sepihak. Surat undangan telah kami terima dan kami tunggu kelanjutanya besok,” tegas Suyadi.

Seperti diketahui, peraturan menteri tentang upah minimum tersebut juga dianggap bertentangan dengan makna UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 dan Permenaker No. 18/2018 dimana seharusnya, penetapan UMSK harus menjadi tanggung jawab negara dan disepakti oleh serikat pekerja/serikat buruh serta dirundingkan oleh seluruh pihak termasuk APRINDO (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia).

[DER | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya