Daerah
Polemik Lahan Pasar Bengkuring Memanas, BPKAD Samarinda: Status Aset Berdasar Penyerahan Perumnas
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Kota Samarinda menegaskan pencatatan lahan dan bangunan Pasar Bengkuring sebagai aset daerah memiliki dasar administrasi yang sah. Pernyataan ini disampaikan Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, Yusdiansyah, menyusul aksi penutupan portal pasar oleh pihak ahli waris.
Yusdiansyah menjelaskan bahwa langkah pembukaan kembali portal dilakukan semata-mata untuk memastikan fungsi sarana umum tetap berjalan bagi masyarakat. “Kami hanya melakukan penertiban terkait sarana umum dan pasar yang digunakan oleh masyarakat. Terlepas dari pengakuan kepemilikan lahan oleh saudara Hairil Usman, konteks kami adalah menjaga fasilitas yang dinikmati publik,” ujarnya.
Ia mengaku telah melaporkan insiden penutupan pasar kepada pimpinan daerah. “Saya mencoba melapor ke pimpinan terhadap kegiatan penutupan tersebut. Arahan pimpinan agar dilakukan koordinasi dengan OPD terkait dan Forkopimda untuk menindaklanjuti pembukaan portal,” jelasnya.
Menurut Yusdiansyah, status aset di area pasar merujuk pada dokumen penyerahan sarana dan prasarana kawasan Perumahan Bengkuring dari Perumnas kepada Pemkot. Penyerahan itu meliputi jalan, tempat ibadah, sarana pendidikan, serta salah satu area yang kini difungsikan sebagai pasar.
“Walaupun di kemudian hari ada pengakuan di luar konteks kami, kami tetap mengelola aset sesuai landasan berita ajuan penyerahan dari Perumnas,” katanya.
Ia juga merinci luas lahan yang diserahkan Perumnas pada 2024 mencapai sekitar empat hektare. “Kurang lebih empat hektare, salah satunya daerah pasar. Dengan dasar berita tersebut, kami catatkan sebagai aset Pemerintah Kota,” terangnya.
Pernyataan ini menjadi respons atas penegasan ahli waris Hairil Usman yang sebelumnya menyebut lahan pasar adalah milik keluarga sejak sebelum 1988, jauh sebelum Perumnas menggarap kawasan itu pada 1992–1997. Klaim keluarga menyebut kepemilikan lahan sudah ada sebelum pembangunan perumahan, didukung dokumen kepemilikan, termasuk SPPAT sebagai basis hak awal.
Hairil menyatakan lahan itu dikuasai keluarga ketika kawasan masih berupa rawa dan kebun. “Sejak sekitar 1988, bahkan sebelum itu masih rawa dan kebun. Baru 1992 sampai 1997 Perumnas masuk,” ujarnya dalam pernyataan sebelumnya.
Ia menegaskan keluarga telah menempuh pendekatan persuasif sejak awal. Sengketa lahan ini, menurut keluarga, sempat bergulir hingga Mahkamah Agung. Hairil menyebut terdapat putusan MA yang menyatakan klaim pihak tertentu atas lahan itu tidak sah dan bersifat fiktif.
“Ada keputusan MA yang menyatakan lahan itu fiktif,” ungkapnya. Meski demikian, penyelesaian dianggap tidak tuntas dan hanya berujung janji kerja sama tanpa realisasi.
Keluarga juga mempersoalkan munculnya dokumen bertanda tangan yang seolah mengalihkan legalitas lahan kepada pihak lain. Hairil menduga ada rekayasa administrasi oleh oknum tertentu. “Yang jadi masalah itu oknum-oknum di bawah,” tegasnya. Ia menilai ada pihak yang bermain di level administratif hingga klaim kepemilikan menjadi kabur.
Meski bersengketa, keluarga menyatakan sebagian area telah resmi dihibahkan kepada negara, termasuk untuk pembangunan masjid dan jalan lingkungan. “Masjid itu saya yang tanda tangan hibahkan, ada buktinya,” jelas Hairil. Hal ini sekaligus menjadi penegasan bahwa keluarga tidak menolak pembangunan untuk kepentingan umum, selama prosesnya terbuka dan hak atas tanah diuji secara transparan.
Di sisi lain, aktivitas pasar telah berjalan selama bertahun-tahun dan menjadi sumber pendapatan daerah. Pedagang di Pasar Bengkuring tercatat membayar retribusi harian sekitar Rp4 ribu per lapak ke kas daerah.
Menanggapi kemungkinan eskalasi hukum, Yusdiansyah menilai status hukum kepemilikan lahan bukan ranah penertiban aset. Ia menyerahkan hal tersebut kepada mekanisme peradilan. “Terkait masalah status hukumnya, nanti kita bicarakan di pengadilan jika itu memang masuk ke pengadilan,” katanya.
Namun, keluarga berharap proses hukum tidak menjadi satu-satunya ruang penyelesaian. Hairil mendorong digelarnya pertemuan resmi yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Samarinda. Ia meminta semua pihak membuka data, dokumen, dan putusan hukum secara setara di ruang publik. “Saya minta wali kota yang memimpin langsung pertemuan. Biar semua buka data dan bukti, supaya jelas,” pungkasnya.
[RWT]
Related Posts
- Surat Terbuka untuk Andi Harun: Membangun Peradaban Lewat Perpustakaan
- Soal Penataan Lapak Pasar Pagi, Pedagang Sarankan Berbasis Arus Pembeli dan Perputaran Uang
- DPRD Samarinda Soroti Rencana Perluasan RSUD AMS II, Desak Pemerintah jadi Teladan Ketaatan Izin
- Transaksi Digital Pegadaian Melonjak 324 Persen, Aplikasi Tring Jadi Motor Transformasi
- Tongkang Tabrak Jembatan Mahulu, Polisi Periksa 8 Saksi









