Politik
Foto Paket Sembako Berlabel Andi Harun-Rusmadi: Hak Jawab Andi Harun
PEMUATAN hak jawab ini merupakan kewajiban media sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 9 / Peraturan-DP / X / 2008 tentang Pedoman Hak Jawab.
Kepada Yth.
Pimred/wartawan Kaltim Today
Dari berita tersebut di atas, kami sampaikan tanggapan saya sebagai berikut :
1. Menurut redaksional berita bahwa sembako kemasan dalam berita bersumber dari media sosial, agar disebutkan secara jelas akun media sosial resmi apa agar memenuhi syarat berita yang terkonfirmasi;
2. Narasi dalam berita agar terkesan netral (tidak memihak) dan mengedukasi pembaca dijelaskan mengenai kapan dan bagaimana pembagian sembako dapat dikategorikan pelanggaran kampanye sebab menurut hukum hanya pembagian sembako pada masa kampanye yang dikategorikan pelanggaran, berbeda dengan bantuan sosial untuk warga di awal masa pandemi COVID-19 sedang masa kampanye yakni tanggal 26 Oktober sd. 04 Desember 2020;
3. Semua bantuan sosial COVID-19 yang disalurkan kepada warga oleh tim paslon No. 2 dilakukan sebelum masuk tahapan Pilkada, sehingga tidak terdapat sama sekaki unsur pelanggaran.
3. Berita tersebut di atas menurut pe dapat hukum kami belum memenuhi prinsip Cover Both Side sebagaimana diatur dalam UU pers.
Demikian tanggapan kami untuk menjadi perhatian guna menghindari bias dengan segala akibat hukumnya. Terimakasih.
Dr. H. Andi Harun
[TOS]