Kukar

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kukar Sampaikan Tanggapan Terhadap 5 Buah Raperda Usulan Pemerintah

Kaltim Today
22 Oktober 2022 10:04
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kukar Sampaikan Tanggapan Terhadap 5 Buah Raperda Usulan Pemerintah

Kaltimtoday.co, Tenggarong – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menanggapi lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, pada sidang paripurna, Senin (17/10/2022).

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kukar, Betaria Magdalena menyampaikan, lima buah Raperda sudah sesuai mekanisme yang berlaku. Kedua, perlu diapresiasi karena sudah disampaikan tepat waktu. Ketiga, kekurangan dalam lima buah Raperda yang telah disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan Pemkab.

Sebagai bahan pertimbangan pemerintah, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan pemandangan umumnya dari Lima Buah Raperda yang ada yaitu yang pertama, Raperda tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah. Di Kukar masih sering terjadi bencana daerah seperti banjir tahunan, tanah longsor, kebakaran gedung/bangunan dan kebakaran hutan.

“Fraksi PDI Perjuangan menghimbau supaya pemerintah bisa lebih memperhatikan proses penanggulangan bencana dari pra bencana, saat bencana dan pasca terjadi bencana,” kata Betaria.

Hal ini untuk menghindari bahkan mengurangi dampak dari bencana yang terjadi. Seperti dalam mengatasi banjir pemerintah bisa menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah ke sungai dan selokan, melakukan tebang pilih dan reboisasi, memperbanyak lahan terbuka hijau, menjaga dan membersihkan saluran air secara rutin. Bisa juga dengan memberikan pelatihan mendaur ulang limbah plastik kepada masyarakat baik melalui UMKM atau perorangan.

Kemudian dalam mengatasi tanah longsor dilakukan dengan tidak mendirikan rumah dipinggir tebing, tidak menebang pohon di sekitar lereng, tidak mendirikan bangunan disekitar sungai, melakukan upaya preventif serta penyuluhan kepada masyarakat terkait tanah longsor dan bahaya yang mengikutinya terutama di kawasan-kawasan yang rentan terjadi tanah longsor.

"Fraksi PDI Perjuangan menghimbau kepada pemerintah untuk banyak melakukan sosialisasi mengenai penanggulangan bencana, dimana hal ini bisa mengurangi kerugian yang dialami saat terjadi bencana. Sosialisasi dilakukan sampai ke daerah-daerah yang terpencil,” ungkapnya.

Kedua, Raperda tentang kawasan konservasi perairan habitat pesut mahakam. Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi dengan adanya Raperda yang memperhatikan habitat pesut mahakam ini. Pesut mahakam merupakan salah satu hewan atau spesies langka dan keberadaanya dilindungi oleh Pemerintah dalam Undang-undang No. 5/1990.

Dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna dan Flora) atau konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam. Pesut Mahakam termasuk dalam golongan Apendiks I dimana artinya Pesut Mahakam terdaftar dalam seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional, ataupun dilarang dipelihara dalam penangkaran, artinya tidak boleh ditangkap.

Dari penyusunan naskah akademik kawasan konservasi perairan habitat pesut mahakam ditemukan data. Bahwa berdasarkan hasil survei wawancara pada 2005 dan 2008 pada 239 nelayan di daerah usulan kawasan perlindungan habitat pesut mahakam Kukar.

Diperoleh 92% dari responden bersedia meninggalkan penggunaan rengge dan beralih ke alternatif pengelolaan perikanan berkelanjutan (keramba dengan pakan merupakan bukan ikan) jika didukung dengan peminjaman modal dengan bunga rendah dan mendapat subsidi bibit dan pakan ikan dari pemerintah untuk mengatasi beban investasi pada periode awal produksi.

"Fraksi PDI Perjuangan menekankan kerja sama dari pemerintah dalam memenuhi respon nelayan untuk upaya konservasi habitat pesut mahakam, kami juga mendukung langkah pemerintah dengan adanya Raperda tentang kawasan konservasi perairan habitat pesut mahakam. Hal ini dipandang baik untuk melindungi serta melestarikan pesut mahakam yang termasuk spesies langka," jelasnya.

Ketiga, Raperda tentang pengaturan tata niaga dan tata kelola sarang burung walet. Fraksi PDI Perjuangan mendukung peningkatan mutu sarang burung walet yang ada di Kukar.

Mengingat saat ini terdapat banyak penghasil sarang burung walet, banyak masyarakat yang membangun gedung atau menggunakan bangunan yang sudah tidak dipakai lagi untuk membuat sarang burung walet. Sehingga sangat bagus adanya pengawasan dari pemerintah untuk mendukung usaha sarang burung walet.

Dalam Raperda tentang pengaturan tata niaga dan tata kelola sarang burung walet Bab II mengenai fasilitas poin 1, 2, 3 dan 4. Fraksi PDI Perjuangan menghimbau agar pemerintah daerah dapat mensosialisasikan detail poin dari Raperda dengan jelas kepada masyarakat. Supaya masyarakat yang memiliki sarang burung walet ataupun pengusaha sarang burung walet mengetahui bahwa terdapat fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk mendukung dan menunjang mutu sarang burung walet.

Kemudian pada Bab III Gugus Kendali Mutu Poin 2, untuk menjamin kualitas mutu sarang burung walet. Pemerintah berkewajiban memfasilitasi adanya sistem satu atap institusi BPOM, balai karantina dan unsur dinas kesehatan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan terhadap hasil produksi di hulu dan hilirnya. Berharap dengan adanya penjamin kualitas mutu sarang burung walet, masyarakat yang memiliki sarang burung walet dapat memproduksi sarang burung walet yang memiliki nilai jual yang tinggi.

Pada Bab IV Pengelola yang dimaksud Perseroda Tunggang Parangan atau Badan usaha yang diberikan kewenangan untuk melakukan manajemen pengusahaan penataan dan pengelolaan sarang burung walet diwilayah Kukar. Perlu adanya sosialisasi sebelum menentukan badan usaha mana yang dipercayakan diberi kewenangan untuk mengelola hasil sarang burung walet di Kukar. Masyarakat perlu mengetahui profil serta bagaimana sistem kerja oleh pengelola yang dimaksud oleh pemerintah.

Fraksi PDI Perjuangan juga mencermati Bab VI Asosiasi, Bab VII Harga dan Bab XI Pemberdayaan Industri Kecil Menengah (IKM) dari usulan Raperda. Fraksi PDI Perjuangan menekankan untuk dapat membentuk asosiasi yang melibatkan masyarakat Kukar, sehingga dapat mendukung kesejahteraan masyarakat yang memiliki sarang burung walet.

"Dengan asosiasi yang dapat mempertahankan harga yang sesuai dengan index pasar atau harga acuan diharapkan bisa memulihkan ekonomi masyarakat dan juga membantu IKM yang ada di Kukar," harap Betaria.

Keempat, Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik. Air merupakan kebutuhan pokok manusia. Semua aktivitas manusia membutuhkan air, oleh karena itu kebersihan air menjadi prioritas yang tidak bisa diabaikan.

Fraksi PDI Perjuangan menegaskan kepada pemerintah agar dapat memberi sanksi tegas kepada pihak yang melakukan pencemaran air. Selain itu pemerintah juga harus memperhatikan daerah-daerah yang menjadi pusat pertambangan dan perkebunan sawit di Kabupaten Kukar. Mengingat banyak perusahaan tambang dan perusahaan sawit yang dapat menyebabkan pencemaran air.

“Terutama di daerah-daerah yang masyarakatnya masih menggunakan air sungai untuk dikonsumsi. Akan sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat jika mengkonsumsi air yang sudah terdampak oleh limbah tambang dan limbah sawit jika dikonsumsi secara secara terus-menerus,” ujarnya.

Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan pemerintah dapat melakukan tindak nyata dalam upaya mengatasi limbah-limbah yang mencemari air. Bukan hal baru bahwa sumber limbah berasal dari limbah pabrik, limbah rumah tangga dan limbah industri. Sehingga perlu tindakan nyata untuk mengatasi masalah limbah agar tidak mencemari air yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Terutama di desa pedalaman yang dekat dengan pertambangan dan pabrik sawit, karena masih ada masyarakat yang minim pengetahuan mengenai cara pengelolaan dan dampak dari limbah domestik," beber Anggota DPRD yang berasal dari Dapil VI ini.

Perlu dilakukan sosialisasi mengenai limbah kepada masyarakat dan fasilitas pendukung untuk masyarakat pedalaman dalam melakukan pengelolaan air limbah domestik. Dalam nota penjelasanya disebutkan bahwa Raperda ini guna untuk mewujudkan penyelenggaraan Spald (Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik) yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

"Sementara masih ada yang minim pengetahuan mengenai Spald, lantas bagaimana mengaplikasikan Raperda ini?," ujarnya.

Kelima, Raperda tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Fraksi PDI Perjuangan mendukung Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mengingat wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang sangat luas dan memiliki beragam karakteristik, tentu perlu persiapan yang komprehensif untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Fraksi PDI Perjuangan mencermati bahwa perlunya melaksanakan pembangunan berkelanjutan secara signifikan.

Hal ini untuk mencegah terjadi pencemaran ataupun kerusakan lingkungan hidup yang berulang. Sehingga dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara.

Fraksi PDI Perjuangan berharap penggunaan APBD yang besar dapat dimaksimalkan peruntukannya untuk menyelesaikan kegiatan-kegiatan yang mendesak dan dibutuhkan masyarakat.

"Terutama di bidang insfrastruktur, pendidikan, kesehatan dan terutama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kukar. Fraksi PDI Perjuangan berharap lima buah Raperda yang disampaikan dapat dibahas serta disahkan menjadi Perda dan bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara," kata Betaria mengakhiri.

[SUP | NON | ADV DPRD KUKAR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co News Update”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya