Daerah

DPRD Balikpapan Bahas Empat Raperda: KSTR, KLA, Bantuan Hukum, dan Investasi

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 02 April 2024 04:36
DPRD Balikpapan Bahas Empat Raperda: KSTR, KLA, Bantuan Hukum, dan Investasi
Wakil Ketua I DPRD Balikpapan, Budiono didampingi Muhaimin saat rapat paripurna membahas empat raperda. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Balikpapan - DPRD Kota Balikpapan menghelat Rapat Paripurna dengan tahapan Pendapat Umum Fraksi-Fraksi mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang diperdebatkan oleh lembaga legislatif dan eksekutif, Senin (1/4/2024).

Keempat raperda yang sedang dibahas meliputi Kawasan Tanpa Rokok (KSTR), Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA), Penyelenggaraan Bantuan Hukum, dan Pemberian Insentif serta Kemudahan Investasi di Kota Balikpapan.

Pertemuan ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Balikpapan, Budiono, yang didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Muhaimin, serta dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Balikpapan, pejabat dari lingkungan Pemkot Balikpapan, dan pimpinan instansi vertikal.

"Hari ini, kami menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan. Nanti dilanjutkan dengan jawaban wali kota terkait pandangan umum ini," kata Budiono.

Budiono menjelaskan bahwa, Raperda KSTR diperlukan karena terjadi peningkatan jumlah perokok pemula menurut data terbaru.

"Kami berharap pemerintah akan mengatur peredaran rokok dan membatasi rokok yang beredar di Kota Balikpapan, termasuk menertibkan kawasan-kawasan pemerintahan dan tempat umum agar tidak ada yang merokok sembarangan," ujarnya.

Tempat umum tersebut meliputi kantor pemerintahan, angkutan umum, tempat ibadah, dan lain-lain. Meskipun demikian, akan ada tempat khusus yang disediakan untuk merokok.

Budiono juga menekankan pentingnya pembahasan Raperda KLA karena masih ada kasus perlakuan terhadap anak di Kota Balikpapan yang memerlukan perhatian khusus.

"Sementara itu, Raperda Bantuan Hukum akan menguntungkan seluruh warga Kota Balikpapan, terutama dalam penggunaan APBD Kota Balikpapan untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat berpenghasilan rendah, yang sebelumnya belum pernah dilakukan," tambahnya.

Raperda mengenai Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi diharapkan dapat mempercepat dan memudahkan para investor untuk berinvestasi di Kota Balikpapan, termasuk dalam proses perizinan dan pemberian insentif atau subsidi.

"Target penyelesaian keempat raperda ini diharapkan selesai secepatnya, meskipun masih akan ada dua kali rapat paripurna. Kami berharap bisa menyelesaikannya tahun ini," tutupnya.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News , dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya