Advertorial
DPRD Kukar Bakal Segera Sahkan 18 Rancangan Peraturan Daerah
Kaltimtoday.co, Tenggarong - DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) kembali membahas 18 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Belasan Raperda tersebut dilaporkan dan disetujui pada rapat paripurna ke-15, Selasa (21/11/2023).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid yang didampingi Wakil Ketua I DPRD Kukar, Alif Turiadi hingga Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono.
Abdul Rasid menuturkan, ada sejumlah raperda yang telah siap disahkan pada rapat paripurna berikutnya. Raperda tersebut terdiri dari Raperda Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Raperda Tata Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2023-2027, Raperda Niaga dan Tata Kelola Sarang Burung Walet.
Kemudian, Raperda Gren Design Pembangunan Kependudukan Daerah Tahun 2022-2027, Raperda Penyelengaraan Pelayanan Kepemudaan, Raperda Penyediaan dan penyerahan Prasarana Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan.
Berikutnya, Raperda Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Pengelolaan Zakat pada Badan Amil Zakat Nasional Daerah.
Terakhir, Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8/2018 tentang Pemerataan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Ada 10 rancangan peraturan daerah yang rencananya akan disahkan dalam paripurna yang akan datang," kata Rasid.
Kendati demikian, masih ada beberapa raperda yang memerlukan evaluasi. Meliputi Raperda Perlindungan Kawasan Konservasi Perairan Habitat Pesut Mahakam, Reperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12/2015 tentang Penataan Penyelenggaraan Transportasi, Raperda Kemandirian Pangan.
Raperda Pemberian Fasilitasi dan Insentif Penanaman Modal, Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2020-2040. Dan, Raperda Rancangan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Memang Raperda yang dibahas kali ini ada yang mendesak dan ada yang menjadi kebutuhan. Seperti raperda retribusi pajak, kalau tidak disahkan kita tidak bisa memungut pajak untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tuturnya.
Politisi Golkar ini meyakini, panitia khusus (pansus) dapat menyelesaikan pembahasan delapan buah Raperda tersebut. Dengan begitu, Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023 dapat terealisasi dengan maksimal.
"Mudah-mudahan dalam pembahasan dan pengesahan peraturan ini tidak ada kendala dan bisa sesuai target," tutupnya.
[RWT | ADV DPRD KUKAR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Reses di Dapil III, Hery Asdar Prioritaskan Aspirasi Petani dan Nelayan
- APBD 2025 Disepakati, Sejumlah Fraksi DPRD Kukar Sampaikan Pandangan Akhir
- Ketua DPRD Kukar Periode 2024-2029 Junaidi Meninggal Dunia
- Fraksi DPRD Kukar Bahas Pandangan Umum untuk RAPBD 2025, Fokus pada Infrastruktur dan Prioritas Pembangunan
- Turun Langsung ke Daerah, Kepala Distanak Kukar Serap Keluhan Pertanian di Kelurahan Maluhu