Advertorial
Tanah Warga Desa Lebak Cilong Berstatus HPL, Sopan Sopin Minta Pemkab Kukar Segera Turun Tangan
![Tanah Warga Desa Lebak Cilong Berstatus HPL, Sopan Sopin Minta Pemkab Kukar Segera Turun Tangan](https://kaltimtoday.co/wp-content/uploads/2023/11/anggota-dprd-kukar-sopan-sopian-saat-melakukan-reses-di-dapil-vi-istimewa-655b3d24d4653.jpeg)
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Warga Desa Lebaq Cilong, Kecamatan Muara Wis mengeluhkan tanah yang menjadi tempat tinggalnya selama puluhan tahun masih berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Karena status ini,warga tidak dapat mengurus legalitas tanah mereka untuk mendapatkan sertifikasi.
Keluhan itu didengar oleh anggota DPRD Kukar daerah pemilihan (Dapil) VI, Sopan Sopian saat melakukan reses atau menyerap aspirasi warga Desa Lebaq Cilong beberapa waktu lalu.
Menurutnya, tanah yang berstatus HPL ini membuat warga setempat tak dapat mengurus legalitas tanah yang menjadi tempat tinggalnya. Permasalahan ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah untuk segera dituntaskan.
“Jadi seolah-olah hak masyarakat ini tidak memiliki hak tanah untuk bisa membuat sertifikat (legalitas), jadi bagaimana pemerintah menyikapi ini,” sebut Sopan.
Politisi Fraksi Gerindra ini berharap, masyarakat dapat memperoleh keadilan atas hak tanah mereka. Sebab bangunan atau tempat tinggalnya masuk dalam HPL.
“Sedangkan di sana daerah permukiman, jadi seolah-olah mereka itu bukan orang pribumi Lebak Cilong,” sambungnya.
Problematika ini juga menjadi perhatian dirinya. Sopan akan terus memperjuangkan agar tanah yang menjadi tempat tinggal mereka menjadi hak mereka. Salah satunya dengan melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP).
“Karena belum pernah ada RDP masalah ini,” tutupnya.
[RWT | ADV DPRD KUKAR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Dugaan Penyerobotan Lahan, DPRD Kukar Mediasi Masyarakat dan Perusahaan
- DPRD Kukar Maksimalkan Penyelesaian Raperda Sebelum Masa Jabatan Anggota Dewan Berganti
- Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023, DPRD Kukar Sampaikan Lima Poin Penting
- DPRD Kukar Setujui Laporan Pelaksanaan APBD 2023, Realisasi Anggaran Hanya 85 Persen
- Bank Tanah Terbitkan Imbauan Klaim HPL, 30 Petani di lKN Terancam Terusir