Advertorial

Tanah Warga Desa Lebak Cilong Berstatus HPL, Sopan Sopin Minta Pemkab Kukar Segera Turun Tangan

Supri Yadha — Kaltim Today 20 November 2023 17:58
Tanah Warga Desa Lebak Cilong Berstatus HPL, Sopan Sopin Minta Pemkab Kukar Segera Turun Tangan
Anggota DPRD Kukar, Sopan Sopian saat melakukan reses di Dapil VI. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Warga Desa Lebaq Cilong, Kecamatan Muara Wis mengeluhkan tanah yang menjadi tempat tinggalnya selama puluhan tahun masih berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Karena status ini,warga tidak dapat mengurus legalitas tanah mereka untuk mendapatkan sertifikasi.

Keluhan itu didengar oleh anggota DPRD Kukar daerah pemilihan (Dapil) VI, Sopan Sopian saat melakukan reses atau menyerap aspirasi warga Desa Lebaq Cilong beberapa waktu lalu.

Menurutnya, tanah yang berstatus HPL ini membuat warga setempat tak dapat mengurus legalitas tanah yang menjadi tempat tinggalnya. Permasalahan ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah untuk segera dituntaskan.

“Jadi seolah-olah hak masyarakat ini tidak memiliki hak tanah untuk bisa membuat sertifikat (legalitas), jadi bagaimana pemerintah menyikapi ini,” sebut Sopan.

Politisi Fraksi Gerindra ini berharap, masyarakat dapat memperoleh keadilan atas hak tanah mereka. Sebab bangunan atau tempat tinggalnya masuk dalam HPL.

“Sedangkan di sana daerah permukiman, jadi seolah-olah mereka itu bukan orang pribumi Lebak Cilong,” sambungnya.

Problematika ini juga menjadi perhatian dirinya. Sopan akan terus memperjuangkan agar tanah yang menjadi tempat tinggal mereka menjadi hak mereka. Salah satunya dengan melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP).

“Karena belum pernah ada RDP masalah ini,” tutupnya.

[RWT | ADV DPRD KUKAR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya