Samarinda
Garap Tanah Berstatus Lahan Pemprov dan PT Sumalindo, Kelompok Tani di Kelurahan Pendingin Minta Pertimbangan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Komisi II DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (10/3/2021). Dipimpin oleh Ketua Komisi II, Veridiana Huraq Wang.
Dalam rangka membahas status kepemilikan lahan antara PT Sumalindo dan Pemprov Kaltim yang digunakan kelompok tani Kelurahan Pendingin, Sangasanga.
Ditemui awak media seusai rapat, Veridiana menyampaikan bahwa kelompok tani di Kelurahan Pendingin tengah menggarap tanah yang berstatus sebagai lahan pemerintah disertai sertifikat.
"Pada saat ini, ada pihak perusahaan masuk kembali melakukan aktivitas di lahan yang sudah mereka garap dan jadi sawah. Jadi, mereka memang secara legalnya tidak ada pinjam pakai dengan siapa-siapa lahan itu. Jadi digarap saja. Sebab melihat lahan itu terdiam," beber Veridiana.
Namun, lahan itu sudah ada kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan pihak ketiga yakni PT Sumalindo dan anak dari perusahaan tersebut bernama PT Nityasa Jasa Prima (NJP). Saat ini, PT NJP melakukan aktivitas di sana.
Baca Juga: Dinilai Jadi Pemicu Penyakit, Warga Tuntut Pemkot Samarinda Tutup Permanen TPS di Perumahan BPK
View this post on Instagram
"Masyarakat itu hanya menginkan 2 hal. Pertama, mereka kalau diizinkan tetap melakukan kegiatan pertanian di situ. Nanam padi dan sebagainya karena mata pencaharian. Tapi mereka sadar juga kalau lahan itu bukan milik mereka," lanjut politisi dari Fraksi PDIP.
Kedua, seandainya perusahaan tetap melakukan kegiatan, masyarakat meminta pertimbangan. Sebab ada surat dari perusahaan yang menyebutkan akan melakukan penanaman di lahan itu. Padahal, selama ini lahan sudah dibersihkan oleh masyarakat.
"Jadi, keputusan rapat kita karena baru mendengar dari masyarakat, minggu depan kita akan agendakan untuk memanggil pihak perusahaan," jelas Veridiana.
Waktu yang dilalui masyarakat selama menggarap lahan itu bervariasi. Ada yang sejak 2013, 2014, bahkan ada yang sejak tahun 90-an. Disertai 9 kelompok tani di lahan 350 hektar. Saat ini, pihaknya masih menyesuaikan jadwal untuk bertemu perusahaan.
"Kalau boleh, petani minta tetap diizinkan untuk tetap beraktivitas di sawah. Tapi kalau perusahaan tetap kekeuh untuk melaksanakan, tolong dipertimbangkan untuk ada tali asih itu," pungkasnya.
[YMD | RWT | ADV DPRD KALTIM]
Related Posts
- Guru Penggerak Samarinda Dikukuhkan, Kadisdik Tekankan Pentingnya Diskusi Mandiri Guru
- 97 Pendidik Dikukuhkan Menjadi Guru Penggerak, Siap Berikan Inovasi Proyek Kreatif di Sekolah
- Kadisdik Samarinda Imbau Perpisahan dan Study Tour Sekolah Tidak Berlebihan
- Mendagri: Banyak Pemerintah Daerah Antusias Dukung Program Makan Bergizi Gratis Lewat APBD
- Dorong Pertumbuhan UMKM, BSI Gelar Roadshow Talenta Wirausaha di Balikpapan