Kukar

Gelar RDP, Ketua Komisi III DPRD Kukar Harap Pemkab Segera Bayar Utang Pembangunan 2020

Kaltim Today
08 Maret 2021 19:01
Gelar RDP, Ketua Komisi III DPRD Kukar Harap Pemkab Segera Bayar Utang Pembangunan 2020
Ketua Komisi III DPRD Kukar, Andi Faisal saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RPD) bersama OPD di lingkungan Pemkab Kukar dan Forum Rekanan Penyedia Jasa. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Komisi III DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) yang membidangi Pembangunan mengelar Rapat Dengar Pendapat (RPD) ketiga kalinya bersama kontraktor dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kukar terkait realisasi pembayaran kegiatan pembangunan tahun anggaran 2020 di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, Senin (08/03/2021).

Ketua Komisi III DPRD Kukar, Andi Faisal mengatakan, sebenarnya proses pembayaran sudah berjalan. Namun, dalam perjalanan memang ada beberapa kendala. Kendala ini juga disadari oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, meskipun begitu, dirinya berharap agar segera dibayarkan.

"Harapan kami teman-teman Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Kukar,  berapapun yang harus dibayar, segera dilunasi," kata Faisal sapaan akrabnya kepada Kaltimtoday.co seusai RPD, Senin (08/03/2021).

Selain itu, proses pembayaran memang menjadi kesalahan OPD teknis karena beberapa kegiatan yang tidak lengkap. Sebab Inspektorat sudah mereview, namun ternyata administrasi yang harus dilengkapi OPD teknis tidak dilengkapi akhirnya ketinggalan. Sedangkan secara faktual di lapangan kegiatan tersebut sudah dikerjakan 100 persen.

Berdasarkan hasil tadi, lanjut Faisal, pembayaran yang belum dibayarkan oleh Pemkab Kukar kepada kontraktor senilai Rp.204 Miliar.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

"Jika menunggu terus ya kasihan, harapan kami segera dibayarkan sesuai dengan aturan yang ada," harap Faisal.

"Kalau teman teman dari TAPD tadi itu minggu depan akan terbayarkan. Jadi DPRD ini mendorong percepatan pembayaran," tuturnya.

Sementara itu, Perwakilan Forum Rekaman Penyedia Jasa, Andi Mursi mengatakan RPD ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan. Setelah beberapa jam berdiskusi akhirnya dapat solusinya yakni akan ditandatangani Perututan Bupati (Perbup) tentang pembayaran yang menyangkut utang atau hal yang tertunda.

"Disepakati Tanggal 15 Maret. Insyaallah setelah peraturan tersebut ditandatangani akan ada pencairan," ujarnya.

Apabila, lanjut Andi, hasil yang dijanjikan oleh dinas terkait tidak terlaksana. Pihaknya akan lakukan upaya demo maupun hukum untuk menuntut bahwa yang telah disepat bersama ini tak terlaksana.

Kendati, dirinya optimistis karena Komisi III DPRD Kukar sudah pro aktif dengan mengundanh pihak terkait sehingga menghasilkan on progres.

"Alhamdulillah sampai hari ini kesepakatan 3 bulan kemarin sudah jatuh tempo," pungkas Andi.

[SUP | NON]

 


Related Posts


Berita Lainnya