DPMD KUKAR

DPMD Kukar Gelar Tes Penyaringan Perangkat Desa, 7 Desa dari 4 Kecamatan Ikut Seleksi

Supri Yadha — Kaltim Today 12 Juli 2025 17:42
DPMD Kukar Gelar Tes Penyaringan Perangkat Desa, 7 Desa dari 4 Kecamatan Ikut Seleksi
Suasana tes penyaringan perangkat desa di DPMD Kukar.

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara (DPMD Kukar) menggelar tes penyaringan perangkat desa sebagai bagian dari fasilitasi pengangkatan aparatur desa. Kegiatan ini diikuti oleh tujuh desa yang tersebar di empat kecamatan, di Kantor DPMD Kukar belum lama ini.

Desa yang mengikuti proses seleksi tersebut meliputi Desa Bukit Layang, Perdana, Kelekat, dan Long Beleh Haloq di Kecamatan Kembang Janggut. Kemudian Desa Danau Semayang di Kecamatan Kenohan, Desa Lung Anai di Kecamatan Loa Kulu, dan Desa Kota Bangun III di Kecamatan Kota Bangun Darat.

Kepala DPMD Kukar, Arianto mengatakan, penyaringan perangkat desa merupakan agenda rutin sebagai respons atas tingginya dinamika kepegawaian di desa-desa. Meski masa jabatan perangkat desa diatur hingga usia 60 tahun, kenyataannya banyak yang mengundurkan diri atau diberhentikan karena alasan tertentu.

“Perangkat desa ini bisa diberhentikan karena mengundurkan diri, tidak bisa melaksanakan tugas secara tetap, berhalangan tetap, atau karena pelanggaran disiplin,” kata Arianto, Sabtu (12/7/2025).

Ia menambahkan, kebanyakan pengunduran diri terjadi karena perangkat desa mendapatkan pekerjaan lain atau merasa kurang cocok dengan tugas dan tanggung jawab di pemerintahan desa.

Setiap saat, DPMD Kukar menerima laporan dari pemerintah desa yang meminta fasilitasi untuk penjaringan perangkat baru. Salah satu bentuk fasilitasi yang dilakukan adalah pelaksanaan tahapan seleksi melalui tes tertulis.

Pelaksanaan tes penyaringan ini juga mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penjaringan dan penyaringan perangkat desa merupakan salah satu tahapan yang difasilitasi oleh pemerintah daerah.

“Ini sesuai peraturan. Salah satu tahapannya adalah penjaringan melalui tes tertulis yang dilaksanakan oleh DPMD,” tandasnya.

[RWT | ADV DPMD KUKAR]



Berita Lainnya