Balikpapan

Gugatan Syukri Wahid dan Amin Hidayat ke PKS Soal Pemecatan Tidak Diterima PN Balikpapan

Kaltim Today
10 Agustus 2022 23:59
Gugatan Syukri Wahid dan Amin Hidayat ke PKS Soal Pemecatan Tidak Diterima PN Balikpapan
Dua anggota DPRD Balikpapan dari Fraksi PKS Amin Hidayat dan Syukri Wahid. Keduanya dipecat PKS setelah dinilai melakukan pelanggaran berat sesuai AD ART.

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Gugatan Syukri Wahid dan Amin Hidayat terkait pemecatan di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diputuskan tidak diterima PN Balikpapan, Rabu (10/8/2022).

'Tidak diterima' merupakan terjemahan dari bahasa Belanda, yaitu 'niet ontvankelijke verklaard' atau yang biasa disebut sebagai putusan NO. Membacanya 'En O', bukan NO dalam bahasa Inggris yang artinya 'tidak'. NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

Atas putusan PN Balikpapan tersebut, kedua anggota DPRD Balikpapan itu juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 940 ribu untuk Syukri Wahid, dan Rp 1,29 juta untuk Amin Hidayat.

Putusan keduanya tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara dengan nomor perkara 38/Pdt.G/2022/PN Bpp atas penggugat Amin Hidayat dan nomor perkara 22/Pdt.G/2022/PN Bpp atas nama penggugat Syukri Wahid.

 

Sebagai informasi, Syukri Wahid dan Amin Hidayat menggugat DPD PKS Balikpapan, Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP) PKS, dan Komisi Penegak Disiplin Partai Dewan Etik Daerah PKS. 

Syukri Wahid dan Amin Hidayat mengajukan 7 gugatan yang kemudian tidak diterima hakim PN Balikpapan. Di antara 7 gugatan yang tidak diterima itu salah satunya terkait pemberhentian Syukri Wahid dan Amin Hidayat dari semua jenjang keanggotaan PKS pada 14 November 2021. 

Atas tidak diterimanya gugatan tersebut, Syukri Wahid yang dikonfirmasi secara tegas menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan dengan mangajukan banding. Sementara Amin Hidayat mengaku masih akan berdiskusi dengan pengacaranya untuk mengambil langkah hukum lanjutan.

"Saya banding atas keputusan tersebut ke Pengadilan Tinggi, jika perlu sampai Mahkamah Agung," jawab Syukri Wahid. 

"Gugatan kami bukan ditolak, tapi tidak diterima. Langkah selanjutnya akan kami diskusikan dengan lawyers," jawab Amin Hidayat terpisah.

Terbaru Amin Hidayat mengonfirmasi redaksi Kaltimtoday.co bakal mengambil langkah hukum yang sama dengan Syukri Wahid, mengajukan banding atas putusan PN Balikpapan.

Saat dikonfirmasi, keduanya kompak menyampaikan bahwa gugatan yang diputus dengan putusan "gugatan tidak dapat diterima" maka gugatan dapat dikatakan gugatan cacat formil. Untuk itu upaya hukumnya dapat mengajukan gugatan kembali dengan memperbaiki kesalahan atau kecacatannya. Dan dapat melakukan upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK). Jika sampai dengan PK putusan tidak berubah maka penggugat dapat mengajukan gugatan kembali.

Seperti diketahui, Syukri Wahid dan Amin Hidayat diberhentikan sebagai anggota PKS setelah ditetapkan melakukan pelanggaran disiplin organisasi dan etik kategori berat sesuai AD ART PKS. 

Keputusan pemberhentian itu ditolak Syukri Wahid dan Amin Hidayat. Keduanya sempat mengajukan banding ke Mahkaman Partai PKS, namun gagal. Keduanya kemudian mengajukan gugatan atas pemecatan dari keanggotan PKS yang bakal berdampak terhadap jabatan keduanya di DPRD itu ke PN Balikpapan. 

Sementara itu, Ketua DPD PKS Balikpapan Sonhaji yang dikonfirmasi terkait putusan PN Balikpapan tersebut belum bersedia memberikan keterangan. Dia menyebut masih menggelar rapat. 

"Insyaallah besok (Kamis, Red.) siang kami infokan lebih lanjut terkait hal ini (Putusan di PN Balikpapan, Red.)," jawabnya.

[TOS]

Catatan:

Redaksi Kaltim Today melakukan pergantian judul dari "PN Balikpapan Tolak Gugatan Syukri Wahid dan Amin Hidayat ke PKS Soal Pemecatan" menjadi "Gugatan Syukri Wahid dan Amin Hidayat ke PKS Soal Pemecatan Tidak Diterima PN Balikpapan"

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya