Advertorial
Hadapi Defisit APBD 2025, Pemkab Kukar Hentikan Sementara Proses Pengadaan Barang dan Jasa

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) resmi menghentikan sementara proses belanja pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2025. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B-2951/BPBJ/065.11/07/2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, pada 14 Juli 2025 lalu.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut evaluasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas kondisi keuangan semester I yang mengindikasikan terjadinya defisit anggaran.
“Anggaran kita yang defisit sekitar Rp 900 miliar sekian, ada beberapa indikasi asumsi pendapatan yang terkoneksi oleh pemerintah pusat,” kata Sunggono.
Ia menyebutkan, kebijakan penghentian sementara hanya berlaku untuk kegiatan di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sementara anggaran untuk kecamatan tidak mengalami pemangkasan. Proses pengadaan di OPD kini dibatasi berdasarkan kriteria tertentu.
“Untuk anggaran di kecamatan tidak kita kurangi, cuma kegiatan di OPD sudah ada pembatasannya. Sudah kita kasih warning dan sudah kasih kriteria mana yang boleh dilaksanakan, serta yang mana di-hold sementara waktu,” tambahnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar, Syarifah Vanesa Vilna turut menjelaskan, penghentian ini bukanlah bentuk pemutusan kegiatan, melainkan upaya pendataan terhadap kegiatan yang belum memasuki tahap kontrak atau proses pengadaan.
“Dihentikan ini dalam rangka mendata, mana-mana kegiatan yang belum berproses pengadaan barang dan jasa. Bukan berarti di-stop, nanti akan ada evaluasi,” terang Vanesa.
Kegiatan yang telah berkontrak dipastikan tetap berjalan sesuai rencana. Sementara kegiatan lainnya akan dievaluasi dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) bersama seluruh OPD Pemkab Kukar pada pekan depan.
“Evaluasi secara menyeluruh lewat Rakordal pada minggu depan, dari situ nanti akan diambil kebijakan-kebijakan yang pasti terhadap apa yang harus dilakukan Pemkab Kukar untuk mengantisipasi kemungkinan defisit anggaran,” pungkasnya.
Adapun poin-poin Surat Edaran sebagai berikut:
- Penghentian sementara berlaku untuk tahapan pengadaan di proses pemilihan penyedia, baik itu belanja E-Purchasing, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan Tender/Seleksi.
- Pekerjaan kontraktual yang telah memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) atau Kontrak tetap berjalan sesuai ketentuan, namun perlu dilakukan pengawasan lebih lanjut oleh PPK.
- Untuk sementara pengecualian diberikan terhadap kegiatan-kegiatan berikut :
a. Paket pekerjaan yang sumber dananya dari dana Earmark (DAK, DAU yang sudah ditentukan peruntukannya, Insentif Fiskal, DBH Sawit, Bantuan Keuangan Provinsi, dan dana-dana earmark lainnya yang sudah ditentukan penggunaannya)
b. Pekerjaan dalam rangka melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
c. Belanja pengadaan obat-obatan dan makanan/minuman untuk pasien di fasilitas layanan Kesehatan (Rumah Sakit dan Puskesmas)
d. Belanja pengadaan barang/jasa pada Kelurahan yang sifatnya pelayanan kepada Masyarakat
e. Belanja pengadaan barang/jasa yang dikecualikan, operasional/rutin kantor sebagai target kinerja pelayanan
f. Belanja pengadaan barang/jasa keperluan kegiatan Acara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945
g. Belanja pengadaan barang/jasa kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)
4. Akun Non Penyedia (PPK, Kelompok Pemilihan, Pejabat Pengadaan) untuk sementara di non aktifkan sampai dengan tanggal 19 Juli 2025 atau sampai ada keputusan lebih lanjut sesuai perkembangan hasil pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
5. Untuk paket kegiatan yang termasuk pengecualian sebagaimana poin 3 di atas, agar bisa tetap berjalan maka berkoordinasi pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sub. Bag. Layanan Pengadaan Secara Elektronik untuk pengaktifan akun Non Penyedia.
6. Pengaktifan akun (PPK, Kelompok Pemilihan, Pejabat Pengadaan) untuk kegiatan yang masuk dalam pengecualian maupun yang mendapat ijin untuk dilaksanakan dapat mengirimkan permohonan melalui tautan https://linktr.ee/lpsekukar dengan melampirkan disposisi persetujuan Sekretaris Daerah
7. Mengingatkan kembali bahwa pentingnya data RUP (Rencana Umum Pengadaan) sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan ini maka kepada kepala OPD untuk serius menindaklanjuti permintaan update data RUP 100%
[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR]