Internasional
Hakim AS Gagalkan Upaya Trump Larang Mahasiswa Asing Masuk Harvard

Kaltimtoday.co - Upaya pemerintahan mantan Presiden Donald Trump untuk menghentikan Universitas Harvard menerima mahasiswa asing kembali mendapat perlawanan hukum. Pada Jumat (20/6/2025), seorang hakim federal Amerika Serikat mengeluarkan keputusan penting yang membatalkan kebijakan tersebut, memberikan Harvard izin untuk tetap menerima mahasiswa internasional selama proses hukum berlangsung.
Putusan ini disampaikan oleh Hakim Distrik AS Allison Burroughs di Boston, dan menjadi kemenangan hukum besar bagi Harvard di tengah konflik berkepanjangan dengan pemerintah federal terkait kebijakan kampus.
Sebelumnya, Harvard menggugat Departemen Keamanan Dalam Negeri AS pada Mei 2025 setelah pemerintah mencabut sertifikasi visa bagi mahasiswa asing. Kebijakan tersebut berpotensi menyebabkan sekitar 7.000 mahasiswa internasional — atau sekitar seperempat populasi mahasiswa Harvard — harus meninggalkan Amerika Serikat, serta melarang mahasiswa baru dari luar negeri untuk bergabung.
Pihak Harvard menilai tindakan tersebut sebagai pembalasan politik terhadap sikap universitas yang menolak memenuhi tekanan Gedung Putih mengenai kebijakan internal kampus, termasuk terkait demonstrasi, penerimaan mahasiswa, dan perekrutan staf. Hakim Burroughs kemudian mengeluarkan perintah penghentian hanya beberapa jam setelah gugatan diajukan.
Pada awal Juni 2025, Presiden Trump kembali melayangkan upaya hukum untuk memblokir masuknya mahasiswa asing ke Harvard, meskipun dengan argumen hukum yang berbeda. Namun, Hakim Burroughs kembali menolak permintaan tersebut, dan menerbitkan putusan sementara yang menguntungkan Harvard.
Konflik hukum ini memicu ketidakpastian bagi ribuan calon mahasiswa internasional yang berniat melanjutkan studi di Harvard, salah satu universitas paling bergengsi di dunia.
Dalam dokumen pengadilan, Harvard menyebut kebijakan pemerintah telah menimbulkan kecemasan, kebingungan, dan ketakutan mendalam di kalangan mahasiswa asing. Direktur Layanan Imigrasi Harvard, Maureen Martin, mengungkapkan bahwa sejumlah mahasiswa bahkan mulai mencari alternatif kampus di luar negeri.
Hubungan antara pemerintahan Trump dan Harvard telah memburuk dalam beberapa bulan terakhir. Trump menuding Harvard terlalu liberal dan tidak tegas dalam menangani isu antisemitisme, serta tidak mendukung agenda konservatif pemerintah.
Sebagai respons, pemerintahan Trump disebut telah memotong lebih dari US$ 2,6 miliar dana hibah riset, menghentikan kontrak federal, hingga mengancam pencabutan status bebas pajak universitas.
Pada April 2025, Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem menuntut Harvard menyerahkan data aktivitas mahasiswa asing yang dianggap berisiko. Meskipun pihak kampus mengklaim telah memberikan data yang diminta, Noem menilai tanggapannya tidak memadai dan pada 22 Mei 2025 mencabut sertifikasi program visa mahasiswa dan pertukaran akademik Harvard.
Dalam gugatannya, Harvard menyatakan bahwa pencabutan izin visa tersebut dapat merusak reputasi global universitas dan mengganggu upaya merekrut mahasiswa terbaik dari seluruh dunia. “Tanpa mahasiswa internasionalnya, Harvard bukanlah Harvard,” tulis pihak kampus.
Bahkan beberapa universitas di luar negeri, termasuk dua institusi di Hong Kong, telah menawarkan tempat bagi mahasiswa Harvard yang terdampak kebijakan tersebut.
Presiden Harvard, Alan Garber, menegaskan bahwa universitas tetap berkomitmen memerangi antisemitisme. Namun ia juga menyatakan bahwa Harvard tidak akan mengorbankan nilai-nilai hukum dan prinsip akademik meskipun menghadapi tekanan dari pemerintah.
[RWT]