Advertorial
Hasil Pilkada Kukar Tunggu Putusan MK, Penetapan Pemenang Diproyeksikan Maret 2025
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Proses penetapan calon kepala daerah hasil Pilkada 2024 di Kutai Kartanegara (Kukar) dipastikan molor. Sengketa Pilkada yang diajukan dua pasangan calon membuat penetapan pemenang baru bisa dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan final, yang dijadwalkan rampung pada Maret 2025.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menyatakan bahwa sengketa hasil Pilkada harus diselesaikan terlebih dahulu di MK hingga berkekuatan hukum tetap. KPU Kukar, melalui surat pemberitahuan dari KPU RI, juga menegaskan bahwa penetapan pemenang belum dapat dilakukan sebelum tahapan hukum selesai.
Komisioner KPU Kukar, Purnomo, mengungkapkan bahwa proses persidangan di MK tengah berlangsung.
"Keputusan sengketa Pilkada Kukar sepenuhnya ada di tangan MK. Prosesnya melibatkan beberapa tahapan, termasuk sidang permohonan, tanggapan dari pihak-pihak terkait seperti KPU Kukar dan Bawaslu Kukar, serta pertimbangan lain yang akan disampaikan MK," jelasnya, Sabtu (20/1/2025).
Ia menambahkan, saat ini pihaknya fokus mempersiapkan seluruh dokumen dan data yang diperlukan untuk mendukung proses persidangan.
"Kami berkomitmen menjalankan semua proses sesuai aturan dan prosedur yang berlaku," ujar Purnomo.
Penundaan penetapan hasil Pilkada ini diperkirakan berdampak pada penyesuaian tahapan selanjutnya di Kukar. Meski begitu, KPU Kukar memastikan akan mengikuti arahan dari MK untuk menjaga kredibilitas dan transparansi proses pemilu.
[RWT | ADV KPU KUKAR]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp